Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kepolisian Sektor Jenggawah, Polres Jember, Kamis (26/10) dini hari
amankan seorang pelaku penipuan bermodus pembuatan Surat Izin Mengemudi
(SIM).
Demi
mengelabui calon korbannya Tak tanggung-tanggung untuk memuluskan aksinya,
pelaku Imam Mura Bagus Sugiono, Warga Jl, Madura, Kelurahan / Kecamatan
Sumbersari ini mencatut nama Kasat Lantas Polres Jember, yang saat itu dijabat
Kasat Lama.
Demikian kata Kapolres, AKBP Kusworo Wibowo, usai acara "Forum Diskusi Masyarakat tentang Penanggulangan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia" dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Pendapa Wahyawibawagraha Pemkab Jember, Kamis (26/10) siang.
"Perkara
proses kepengurusan (penipuan) SIM ini, sudah dalam proses penanganan dan kami
sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Tentunya akan kita proses
sesuai dengan perundang-undangan yang ada," Tegasnya.
Awal
kejadian ini bermula pada Senin (15/5/2017) lalu. Ketika itu, tersangka,
mengelabui, Nailul Marom, warga Dusun Tegal Kalong, Desa Kemuning Kidul,
Jenggawah. Warga Sumbersari, ini mengaku bisa meluluskan pembuat SIM A dan SIM
C, karena akan dibantu Kasat Lantas.
"Sehingga korban terpedaya dan menghubungi rekan-rekannya dengan mematok harga SIM A sebesar Rp600 ribu dan SIM C sebesar Rp350 ribu. Setelah uang diserahkan, selanjutnya pelaku menyuruh para korbannya untuk berkumpul di Satlantas," jelasnya.
Modusnya para korban disuruh mengisi formulir pendaftaran SIM. Setelah itu seluruh korban diminta pulang oleh pelaku dan menunggu SIM yang akan dicetak. Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang yang menjadi korban dengan kerugian materiil Rp15 juta.
"Namun selang beberapa waktu kemudian para korban menanyakan SIM kepada pelaku. Alhasil, SIM yang diharapkan tak kunjung diterima, [pelaku] beralasan Kasat Lantas masih berada di luar negeri sehingga SIM belum bisa dicetak. Selanjutnya pada 15 Agustus 2017 korban membuat laporan ke Polsek Jenggawah," tukasnya.
Kusworo menegaskan, tidak ada keterlibatan orang dalam atau oknum di Satlantas Polres Jember, terkait penipuan bermodus pembuatan SIM itu. Menurutnya, jika ada indikasi keterlibatan oknum petugas, tentu SIM itu sudah jadi dan diterima oleh para korban. Namun dalam kasus ini korban tak menerima SIM yang dijanjikan tersebut, sehingga korban melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Kan di situ ada kendala, uangnya sudah disetor namun SIM nya belum jadi. Nah, dari sini ada unsur penipuannya. Barang siapa dengan tipu muslihat dengan bujuk rayu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya dijerat Pasal 378 Subsider 372 KUHP dengan pasal penipuan," terangnya.
Polisi juga belum menemukan adanya indikasi kasus serupa dilakukan oleh tersangka lain. Jika hal itu terjadi, Polres Jember membuka diri untuk menerima laporan bagi korban-korban lainnya dan bakal diproses sesuai ketentuan yang ada. (edw).
"Sehingga korban terpedaya dan menghubungi rekan-rekannya dengan mematok harga SIM A sebesar Rp600 ribu dan SIM C sebesar Rp350 ribu. Setelah uang diserahkan, selanjutnya pelaku menyuruh para korbannya untuk berkumpul di Satlantas," jelasnya.
Modusnya para korban disuruh mengisi formulir pendaftaran SIM. Setelah itu seluruh korban diminta pulang oleh pelaku dan menunggu SIM yang akan dicetak. Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang yang menjadi korban dengan kerugian materiil Rp15 juta.
"Namun selang beberapa waktu kemudian para korban menanyakan SIM kepada pelaku. Alhasil, SIM yang diharapkan tak kunjung diterima, [pelaku] beralasan Kasat Lantas masih berada di luar negeri sehingga SIM belum bisa dicetak. Selanjutnya pada 15 Agustus 2017 korban membuat laporan ke Polsek Jenggawah," tukasnya.
Kusworo menegaskan, tidak ada keterlibatan orang dalam atau oknum di Satlantas Polres Jember, terkait penipuan bermodus pembuatan SIM itu. Menurutnya, jika ada indikasi keterlibatan oknum petugas, tentu SIM itu sudah jadi dan diterima oleh para korban. Namun dalam kasus ini korban tak menerima SIM yang dijanjikan tersebut, sehingga korban melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Kan di situ ada kendala, uangnya sudah disetor namun SIM nya belum jadi. Nah, dari sini ada unsur penipuannya. Barang siapa dengan tipu muslihat dengan bujuk rayu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya dijerat Pasal 378 Subsider 372 KUHP dengan pasal penipuan," terangnya.
Polisi juga belum menemukan adanya indikasi kasus serupa dilakukan oleh tersangka lain. Jika hal itu terjadi, Polres Jember membuka diri untuk menerima laporan bagi korban-korban lainnya dan bakal diproses sesuai ketentuan yang ada. (edw).