Translate

Iklan

Iklan

Pemilik Senpi Rakitan di Jember Diamankan Polisi

10/31/17, 22:09 WIB Last Updated 2017-11-01T09:34:20Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. lantaran melawan petugas, pemilik senjata Api (Senpi) rakitan yang digunakan berburu Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 wib diangkap Polsek Sukorambi Polres Jember.

Penangkapan pelaku berkat informasi warga kebun Kalijompo Desa Klungkung Sukorambi. Mendengar kabar dari masyarakat seperti itu langsung anggota Polsek Sukorambi langsung menuju TKP dan menangkap pelaku Muhammad Hambali (35) warga Jl. Arowana Gang KUD Kelurahan Kebon Agung Kaliwates.

Selain mengamankan Pemilik Senpi dan barang bukti, Polisi juga mengamankan Deki warga Perumahan Taman Gading yang diduga pemilik Senpi. Demikian ungkap  Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH dalam Press Releasenya di halaman Mako Polres Jember Selasa (31/10)


"Karena tidak dilengkapi dengan surat-surat atau ilegal, sehingga dilakukan pengamanan Ke Polsek, kemudian dilakukan pemberkasan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti yang diamankan Sementara Senjata Api laras panjang, kemudian puluhan peluru tajam" Terang Kusworo. 

Diungkapkannya, Yang bersangkutan informasinya membeli dari kawannya, namun demikian masih dalami kembali sejauhmana, apa yang bersangkutan betul-betul membuat sendiri atau tidak. Sedangkan keperuntukannya untuk kepentingan berburu.

"Dimana hutannya berdekatan dengan rumah warga, yang di khawatirkan ada peluru nyasar yang membahayakan penduduk. Sedangkan Senjata Api rakitan itu Kalibernya 5,5 tersangka diancam sesuai dengan UU RI No.2 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(edw/gik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemilik Senpi Rakitan di Jember Diamankan Polisi

Terkini

Close x