Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
lantaran melawan petugas, pemilik senjata Api (Senpi) rakitan yang digunakan berburu
Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 wib diangkap Polsek Sukorambi Polres Jember.
"Dimana hutannya berdekatan dengan rumah warga,
yang di khawatirkan ada peluru nyasar yang membahayakan penduduk. Sedangkan
Senjata Api rakitan itu Kalibernya 5,5 tersangka diancam sesuai dengan UU RI
No.2 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(edw/gik)
Penangkapan
pelaku berkat informasi warga kebun Kalijompo Desa Klungkung Sukorambi. Mendengar
kabar dari masyarakat seperti itu langsung anggota Polsek Sukorambi langsung
menuju TKP dan menangkap pelaku Muhammad Hambali (35) warga Jl. Arowana Gang
KUD Kelurahan Kebon Agung Kaliwates.
Selain
mengamankan Pemilik Senpi dan barang bukti, Polisi juga mengamankan Deki warga
Perumahan Taman Gading yang diduga pemilik Senpi. Demikian ungkap Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH,
SIK, MH dalam Press Releasenya di halaman Mako Polres Jember Selasa (31/10)
"Karena
tidak dilengkapi dengan surat-surat atau ilegal, sehingga dilakukan pengamanan
Ke Polsek, kemudian dilakukan pemberkasan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti
yang diamankan Sementara Senjata Api laras panjang, kemudian puluhan peluru
tajam" Terang Kusworo.
Diungkapkannya,
Yang bersangkutan informasinya membeli dari kawannya, namun demikian masih
dalami kembali sejauhmana, apa yang bersangkutan betul-betul membuat sendiri
atau tidak. Sedangkan keperuntukannya untuk kepentingan berburu.