Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Polres Jember amankan 2 penadah mobil pencurian dan kekerasan (curas) dan
pemberatan (curat), Wasis Sunaryo (40) dan Heru Haryo (39), warga Desa Kesilir Wuluhan
Jember.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama enam mobil telah
diamankan di Mapolres Jember. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat
dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 4 tahun penjara. (edw)
Bahkan salah satu dari
kedua pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi karena saat hendak ditangkap
berusaha kabur, sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 6
mobil dari berbagai merek yang diduga dari hasil kejahatan.
“Penangkapan berkat info
masyarakat adanya mobil curian di rumah Wasis, ketika digeledah, benar pelaku menyimpan
mobil colt warna putih, hasil kejahatan Januari 2016 lalu, pelaku kami amankan
beserta barang buktinya,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo saat
menggelar press rilis, Senin (16/10).
Polisi melakukan
pengembangan, dan menemukan keterangan baru yang ternyata Wasis tidak hanya
menjadi penadah, tapi juga pelaku, perampokan yang setiap menjalankan aksinya
selalu menggunakan senjata jenis air soft gun dan clurit, polisi kemudian
mengamankan Heru Haryo yang masih satu desa dengan Wasis.
"Dari
pengembangan, kita berhasil menangkap H, dari penggeledahan lanjutan, kami
menemukan 6 kendaraan dari berbagai jenis merek, yang kesemuanya hasil dari
tindakan kejahatan, saat ini kami juga tengah melakukan pengejaran kepada
tersangka lain,” tambah Kapolres.
Kedua pelaku juga
melakukan transaksi jual beli kendaraan kepada orang lain dengan harga jauh di
bawah harga pasaran dengan menggunakan STNK palsu, dan tanpa BPKB. Menurutnya,
STNK palsu ini dipesan oleh para tersangka dari orang lain yang identitasnya
telah dikantongi oleh polisi.
“Saat kita gerebek
orang tersebut sudah lari, namun identitas sudah kami kantongi dan kami lakukan
pengejaran. Sedangkan di dalam rumah tersebut kita dapatkan beberapa STNK palsu
yang jenis kendaraannya disesuaikan dengan jenis yang dimiliki para
penadah," terangnya.
Enam mobil yaitu, Mobil
Daihatshu Gran Max Station No. Pol L-1899-RW Silver (Palsu), Mobil Suzuki Katana
No. POL B-1481- KLO Ungu ( Palsu), Daihatshu Gran Max Pickup No.Pol DK-8578-AJ
Putih (Palsu), Suzuki APV Pick Up NO. Pol DK-9723-HI Hitam (Palsu), Daihatsu
Xenia NO. Pol DK-1273-FR Putih (PALSU)