Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember ringkus Dua Penadah Beserta Enam Mobil

10/16/17, 18:38 WIB Last Updated 2017-10-16T12:00:57Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember amankan 2 penadah mobil pencurian dan kekerasan (curas) dan pemberatan (curat), Wasis Sunaryo (40) dan Heru Haryo (39), warga Desa Kesilir Wuluhan Jember. 

Bahkan salah satu dari kedua pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi karena saat hendak ditangkap berusaha kabur, sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 6 mobil dari berbagai merek yang diduga dari hasil kejahatan.

“Penangkapan berkat info masyarakat adanya mobil curian di rumah Wasis, ketika digeledah, benar pelaku menyimpan mobil colt warna putih, hasil kejahatan Januari 2016 lalu, pelaku kami amankan beserta barang buktinya,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo saat menggelar press rilis, Senin (16/10).

Polisi melakukan pengembangan, dan menemukan keterangan baru yang ternyata Wasis tidak hanya menjadi penadah, tapi juga pelaku, perampokan yang setiap menjalankan aksinya selalu menggunakan senjata jenis air soft gun dan clurit, polisi kemudian mengamankan Heru Haryo yang masih satu desa dengan Wasis.

"Dari pengembangan, kita berhasil menangkap H, dari penggeledahan lanjutan, kami menemukan 6 kendaraan dari berbagai jenis merek, yang kesemuanya hasil dari tindakan kejahatan, saat ini kami juga tengah melakukan pengejaran kepada tersangka lain,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku juga melakukan transaksi jual beli kendaraan kepada orang lain dengan harga jauh di bawah harga pasaran dengan menggunakan STNK palsu, dan tanpa BPKB. Menurutnya, STNK palsu ini dipesan oleh para tersangka dari orang lain yang identitasnya telah dikantongi oleh polisi.

“Saat kita gerebek orang tersebut sudah lari, namun identitas sudah kami kantongi dan kami lakukan pengejaran. Sedangkan di dalam rumah tersebut kita dapatkan beberapa STNK palsu yang jenis kendaraannya disesuaikan dengan jenis yang dimiliki para penadah," terangnya.

Enam mobil yaitu, Mobil Daihatshu Gran Max Station No. Pol L-1899-RW Silver (Palsu), Mobil Suzuki Katana No. POL B-1481- KLO Ungu ( Palsu), Daihatshu Gran Max Pickup No.Pol DK-8578-AJ Putih (Palsu), Suzuki APV Pick Up NO. Pol DK-9723-HI Hitam (Palsu), Daihatsu Xenia NO. Pol DK-1273-FR Putih (PALSU)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama enam mobil telah diamankan di Mapolres Jember. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 4 tahun penjara. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember ringkus Dua Penadah Beserta Enam Mobil

Terkini

Close x