Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember kembali ungkap kasus perdagangan
Biby Lopster (Benur) berbagai jenis, oleh SR (43 tahun) warga dusun Mandaran Watu irung Puger
Wetan, Kecamatan Puger.
Sejumlah Barang Bukti (BB)
didapat dari para nelayan, rencananya akan dipasok keluar kabupaten Jember sampai
keluar Jawa Timur, “Namun kasusnya masih dalam proses pengembangan”. Demikian
diungkapkan Wakapolres Jember Kompol Edo Setya Kentriko, dalam rilisnya di
Mapolres Jember, Selasa (3/10)
Menurutnya, penangkapan berkat
informasi masyarakat, bahwa ada peredaran bayi lopster yang tidak sesuai dengan
ketentuan atau dilarang Undang-undang, “Kemudian Resmob Polres Jember melakukan
penyelidikan, ternyata benar dan menangkap tangan pelaku” Jelasnya
Barang bukti yang berhasil
diamankan berupa 1200 bibit lopter jenis
mutiara, dan 405 BB lopster jenis pasir, serta 800 ekor binih lopster lainnya.
Kemudian kita berhasil disita 1 pak tempat
penampungan bayi lopster, 1 set alat gelembung dan dua bendel plastik dan karet
gelang.
“Rencananya BB, sore ini
akan kita lepas, sebagian kita sisikan untuk kepentingan penyidikan, Atas perbuatannya
tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan,
pasal 92 dan pasal 88 dengan ancaman 8 tahun dengan denda maksimal 1.5 milyar”,
Pungkasnya.
Koordinator karantina ikan
Kementrian Perikanan dan Kelautan wilayah Jember, R. Sony Febryanto menyampaikan
bahwa kasus ini di Jember terjadi sudah yang ke 4 kalinya, pertama di Tempurejo,
Jenggawa dan Ambulu. Untuk ini sudah yang ke empat.”Total semua lebih dari 50
ekor” Jelasnya.
Kebanyakan jenis lopter
ini berada di Pantai Selatan seperti Banyuwangi, Puger, Malang, lombok, “Sebenarnya
dinas perikanan setempat sudah melakukan sosialisasi bahwa penjualan lopster ini
dilarang.
Menanggapi rencana
pelepasan hari ini Febryanto menyakinkan bahwa setelah dilepas nanti bibit
lopster akan bisa hidup, pasalnya kondisinya masih sehat. “Alhamdulillah kondisinya
masih sehat, sehingga saat dilepaskan nanti binih ini akan bisa hidup” Katanya.
(eros)