
Pasalnya warung panjang di
warung Panjang Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro tersebut dijadikan tempat pelacuran (prostitusi)
berkedok warung kopi/cafe yang menjual miras. Selain lokasi tersebut bertempat
dilahan milik PT KAI, ternyata selama ini disalahgunakan sebagai prostitusi
terselubung.
Untuk itu, Helmi Rosyadi
mendesak Pemerintah Desa Ketapang, Camat Kalipuro, Satpol PP & Polres
Banyuwangi agar menutup usaha ilegal tersebut. "Warung atau cafe yang
menjual miras dan menyediakan wanita berpakaian minim untuk menemani tamu
tersebut tidak berijin," Tegasnya.
Selain itu, Hilmi meminta BUMN
seperti PT. Pelindo, PT. Pusri, PT. KAI, PT. Pertamina, PT. Semen Gresik, PT.
ASDP untuk peduli kepada masyarakat. Apabila tidak berani menutup, ia menduga dibekingi
aparat. mengingat tempat tersebut persis berada didepan Kantor KP3.