Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga, penambangan Pasir tidak mempunyai ijin resmi, warga dilingkungan
Klatak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, protes.
Warga kesal, pasalnya
setiap kali disuguhi debu, polusi udara ketika kendaraan-kendaraan melintas.
Namun protes yang dilakukan oleh warga dibuat angin lalu oleh pemilik, dan
proses penambangan masih terus berjalan walau masyarakat protes dan berkirim
surat ke Muspika setempat.
Dalam aksi ini, warga mengirimkan
surat pernyataan kepada Muspika Kalipuro yang dibubuhi tanda tangan seluruh
ketua RT dan RW, karang taruna dan di ketahui Kepala Kelurahan Kalipuro,
menuntut agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menutup lokasi penambangan pasir
diwilayah Klatak tersebut.
Camat Kalipuro Ana Cletto
Da Silva saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya melakukan
rapat koordinasi terkait. "Masalah ini sudah saya rapatkan, terkait
keberatan warga atas galian pasir yang menimbulkan polusi udara itu,"
jelas Camat Ana Cleto Da Silva, Rabu (11/10/17) Sore.
Disamping itu, Letto,
panggilan Camat Kalipuro, menghimbau kepada pemilik tambang agar mengurus ijin
penambangan Galian C. Menurut Letto. "Penambangan ini sudah lama ada,
sebelum saya menjabat di sini. Jika ada warga yang protes, silahkan ke Satpol
PP agar di tindaklanjuti,"paparnya.
Persoalan ini, sudah
pernah terjadi, dan permintaan warga dipenuhi, "Dulu pernah ada
kesepakatan kalau kendaraan pengangkutnya tidak boleh kendaraan besar, sejenis
Fuso, dan itu di penuhi. Jika saat ini warga masih mempernasalahkan, datangi
saja Satpol PP, sampaikan permasalahannya," tandasnya.
Sementara Kabid Penyidikan
dan Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng, mengatakan, pihaknya
tidak bisa berbuat apa-apa, dan penertiban galian C ini kewenangannya
Pemerintah Propinsi. “Kewenangan
penertiban dan ijin itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, ” jelasnya.
Sayangnya meski mendapat
protes, penambangan itu tetap aktif. Padahal, untuk protes penutupan
penambangan pasir ini warga setempat sudah
melayangkan surat 2 kali, namun hingga kini tidak pernah digubris dan
belum direspons semestinya. (kim)