
Laporan lain yang ke
Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah dugaan gratifikasi ditubuh Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyuwangi. Demikian ungkap koordinator Forum
Pemantau Aset Negara (FPAN) Pelni Rompies, paparnya, melalui selularnya, Kamis
(16/11/17).
Lebih lanjut pegiatat aktivis
anti korupsi Banyuwangi, yang berangkat bersama ketua LSM Somasi, Suparmin ini
menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi ini
dilakukan saat musyawarah cabang luar biasa (Muscablub), dirinya juga
melapaporkan dugaan pelanggaran proses
perijinan galian C beserta luasan area.
"Benar mas, setelah
dari KPK, Rabu (15/11/17), kita ke Kejagung menyampaikan laporan dugaan gratifikasi
dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) pada tahun 2015, sekaligus
laporan dugaan pelanggaran proses perijinan galian C dengan luas areanya,"
Dalam Muscablub tahun
2015 ada pengkondisian para Ketua Cabang
Olah Raga (Cabor) untuk secara aklamasi satu suara menjatuhkan pilihan kepada
satu kandidat. "Ada bagi-bagi duit kepada oknum ketua-ketua Cabor yang
kebanyakan berstatus sebagai PNS. Nilainya Rp 1 juta untuk setiap ketua
Cabor," bebernya.
Ketua terpilihnya dan
pemilik galian C juga nama yang sama yaitu Michael Edy Hariyanto. "Kegiatan
galian C milik Michael ini, selain ijinnya sudah habis masa berlakunya, luas
area yang dikeruk pasirnya jauh lebih besar dari luas area yang dimasukkan
dalam perijinannya," tandasnya.
Jadi, lanjut Pelni, dalam
kasus ini ada area yang dikeruk pasirnya secara ilegal alias tidak masuk dalam
ijin. Selain itu juga menimbulkan masalah kerusakan lingkungan dan persoalan
reklamasi. "Secara otomatis tingkat kerusakan lingkungannya juga lebih
besar," jelas mantan petinju ini.