Translate

Iklan

Iklan

FPKK Desak Satpol PP Banyuwangi Tutup Tambang Galian C Bermasalah

11/28/17, 17:42 WIB Last Updated 2017-11-28T11:07:59Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Banyuwangi diminta tegas keberadaan tambang galian C bermasalah dan tetap beroperasi.

“Satpol PP harus berani menutup seluruh tambang galian C yang bermasalah”, Desak koordinator Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan (FPKK), yang dimotori MSUUB pimpinan KH. Suyuti Thoha, Forsuba pimpinan H. Abdillah Rafsanjani dan Foskanu yang diwakili Adi Sutrisno, Selasa (28/11/2017).

Satpol PP sebagai penegak Perda menurutnya berani menindak penambang yang belum membayar pajak daerah sampai ada penyelesaian pelunasan pembayaran pajak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan bersikap banci, harus berani, karena itu  memang tupoksinya," sergah Abdillah Rafsanjani kepada Kasatpol PP Banyuwangi Edy Supriyono, yang diwakili Harry Iswadi, selaku Kabid Operasional dan Ketertiban Umum (Opstibum).

Abdillah meminta juga meminta Satpol PP melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya terkait penambang yang telah menjadi tersangka, ditahan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. “Ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum baru dikemudian hari, khususnya pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara terencana, masif dan menyeluruh”, Lanjutnya.

Sementara Adi Sutrisno dari Foskanu menguraikan permasalahan galian C, merupakan hasil hearing Forsuba dengan DPRD Banyuwangi, yang menyoal pendapatan asli daerah (PAD) dari pendapatan pajak penambang galian C masih nol persen. Hal itu karena IUP Produksi yang dikeluarkan Pemprov Jatim menggunakan payung hukum Pergub Jatim nomor 16 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Pergub nomor 49 tahun 2016.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitunti nomor 137/PUU-XIII/2015 menjelaskan, bahwa Pergub/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah hukum administrasi negara atau hukum negatif. Tetapi para penambang galian C di Banyuwangi yang tidak memiliki IUP Produksi dikenakan hukum positif oleh jajaran aparat penegak hukum Banyuwangi. Baik oleh penyidik Polres,  penuntut umum dan para Hakim yang menyidangkan kasus tersebut," serunya.

Abdillah Rafsanjani dalam kesempatan demo damai yang dikawal jajaran kepolisian pada Selasa sore (28/11/17) membeberkan, bahwa para penambang galian C yang memiliki IUP Produksi dan mendapat perlindungan hukum ternyata belum optimal membayar pajak daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda sebagaimana pasal 255 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tapi ini malah Kasatpol PP Banyuwangi tidak melakukan tindakan apapun, jadinya berakibat para penambang galian C yang tidak memiliki IUP dikenai hukum positif oleh aparat penegak hukum. Padahal semestinya cukup dikenai sanksi administratif," suluk H. Dillah panggilan Abdillah Rafsanjani.

Ditambahkan oleh H. Dillah, dalam persoalan ini jelas negara dirugikan dari pendapatan pajak. Karena para penambang galian C yang memiliki IUP tidak optimal melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran pajak kepada negara dan daerah. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FPKK Desak Satpol PP Banyuwangi Tutup Tambang Galian C Bermasalah

Terkini

Close x