Menrutut
Kapolsek Arjasa AKP Supadi, HD
ditetapkannya sebagi tersangka dengan pasal berlapis Yaitu
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan
berat. "Tersangka
dijerat pasal berlapis karena menyebabkan korban
sampai meninggal dunia" tegasnya, Selasa, (28/11).
Menrutunya
pelaku penusukan dijalan raya
desa kayu mas, kecamatan Arjasa, hanya satu orang, sementra
MT rekan tersangka hanya menyaksikan
saat insiden penusukan terjadi. Usai menusuk korbannya menggunakan sebilah
pisau, tersangka kemudian kabur.
Polisi sempat
mengamankan teman tersangka berinisial MT, namun statusnya hanya sebagai saksi.
Karena saat kejadian, pelajar berusia 16 tahun itu tidak ikut melakukan
penusukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penusukan dipicu karena
tersinggung saat pelaku disalip korban di tengah jalan