Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Persidangan pembatalan Kasus pernikahan sesama
jenis (Fasid) kembali digelar dengan agenda pembuktian pemohon Kejaksaan Negeri di Pengadilan Agama Jember,
Selasa (21/11).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa kedua
orang tua pasangan suami istri sejenis. (edw)
Dalam sidang yang menjadi
perhatian khalayak umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan
sejumlah saksi antara lain aparat desa, Kepala KUA Ajung
dan saksi pelapor, namun sidang ini tidak dihadiri oleh kedua tergugat, muhammad
fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri.
"Kasus persidangan pernikahan
sesama jenis pengadilan agama memanghadirkan saksi – saksi diantaranya
kepala KUA Ajung, kepala desa Ajung serta Kaur Umum dan Pelapor."
jelas ketua Majelis hakim PA Jember, drs HA. Imron A.R, MH
Sementara Kepala Desa
Ajung, Muhammad Agus Salim pada Wartawan mengatakan, sidang lanjutan
dengan agenda sidang pembuktian pasangan suami istri sejenis ini, kepala
desa mengakui, salah satu dari pasanagn tersebut adalah warganya.
"Namun saat
pasutri mendatangi kantor desa untuk mengurus surat menikah, kaur desa
tidak ada curiga kalau calon pasangan suami istri adalah sesama
jenis." jelas Agus Salim.