Translate

Iklan

Iklan

PA Jember Gelar Sidang Lanjutan Pembatalan Pernikahan Sejenis

11/21/17, 21:44 WIB Last Updated 2017-11-21T15:30:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Persidangan pembatalan Kasus pernikahan sesama jenis (Fasid) kembali digelar dengan agenda pembuktian pemohon Kejaksaan Negeri di Pengadilan Agama Jember, Selasa (21/11).

Dalam sidang yang menjadi perhatian khalayak umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan
sejumlah saksi antara lain aparat desa,  Kepala KUA Ajung dan saksi pelapor, namun sidang ini  tidak dihadiri oleh kedua tergugat, muhammad fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri.

"Kasus persidangan pernikahan sesama jenis pengadilan agama  memanghadirkan saksi – saksi diantaranya kepala KUA Ajung, kepala desa Ajung serta Kaur Umum dan  Pelapor." jelas ketua Majelis hakim PA Jember, drs HA. Imron A.R, MH

Sementara Kepala Desa Ajung, Muhammad Agus  Salim pada Wartawan mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda sidang pembuktian pasangan suami istri  sejenis ini, kepala desa mengakui, salah satu dari pasanagn tersebut adalah warganya.

"Namun saat pasutri  mendatangi kantor desa untuk mengurus surat menikah, kaur desa tidak ada curiga kalau calon pasangan suami istri adalah sesama jenis." jelas Agus Salim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa kedua orang tua pasangan suami istri sejenis. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PA Jember Gelar Sidang Lanjutan Pembatalan Pernikahan Sejenis

Terkini

Close x