
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
PN Jember jatuhkan vonis10 tahun penjara pada Bismi Mahesa Bela Perdana (25), terdahwa
pembunuhan Dedy (25) Mahasiswa Unmuh Jember, pada 10 Maret 2017.
Putusan
Pengadilan Negeri (PN) Jemberi ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU. Menurut Ketua Majelis Hakim, Ahmad
Zulfikar terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban, dengan sepucuk
senjata api jenis rencover di jalan sultan agung Jember, terdakwa melanggar pasal
338 KUHP tentang pembunuhan.
"Karena
terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver, senjata yang diarahkan kepada
korban, jadi tindakan terdakwa bukan opermach, tindakan terpaksa untuk
membela diri tidak terungkap dalam persidangan di Pengadilan."
Tandasnya(15/11/2017
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran
mempertimbangkan terdakwa yang masih berusia muda dan sopan dalam persidangan,
sedangkan yang memberatkan terdakwa seorang terdidik yang seharusnya bisa
memberikan contoh.
"Menyatakan
Bismi Mahesa Bela Perdana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api jenis
Revolver saat membacakan vonis setebal 70." Jelas ketua Majelis Hakim
Ahmad Zulfikar Kamis (15/11/2017).
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tendik yang didampingi Dodik SH, mengatakan Akan mengikuti
penasehat Hukum terdakwa bilamana dalam 7 hari masih tetatap melakukan banding,
kami sebagai jaksa penuntut umum akan mengikuti saja.
"Sebenarnya
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan sebelumnya selama 14 tahun,
namun ada pertimbangan lain sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun potong
masa tahanan dan bayar biaya sidang sebesar Lima ribu rupiah." Jelasa
Tendik
Kuasa
hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi, SH, menyatakan tidak sependapat putusan
majelis hakim, namun ia menghormati putusan tersebut. "Sebenarnya
pembunuhan itu terjadi bukan disengaja karena perebutan senjata, dan tak
terhindarkan mengenai Korban yang menyebabkan meninggal." Ungkapnya
Masih
katanya, setelah majelis hakim membacakan berkas putusan setebal 70
halaman. "Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim maka akan
melakukan banding, Sebab kematian korban itu disebabkan ketidak
sengajaan." Pungkas Imam panggilan akrabnya
Diberitakan
sebelumnya, Bismi menembak Dedi di Jalan Raya Sultan Agung, Kaliwates. Dedi
mahasiswa Unmuh Jember asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas setelah
tertembak, di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB,
Sabtu (11/3/2017) dinihari.
Keduanya
merasa terhalangi kendaraan Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE. selanjutnya menghentikan mobil
tersebut, dan terjadi cekcok dengan penumpang yang ada di dalam mobil. Kemudian
terjadilah percekcokan, bahkan sempat terjadi perkelahian. (edw).