Translate

Iklan

Iklan

Polisi Penembak Mahasiswa Jember Divonis 10 Tahun

11/15/17, 18:09 WIB Last Updated 2017-11-15T11:46:45Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. PN Jember jatuhkan vonis10 tahun penjara pada Bismi Mahesa Bela Perdana (25), terdahwa pembunuhan Dedy (25) Mahasiswa Unmuh Jember, pada 10 Maret 2017.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jemberi ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU. Menurut Ketua Majelis Hakim, Ahmad Zulfikar terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban, dengan sepucuk senjata api jenis rencover di jalan sultan agung Jember, terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Karena terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver, senjata yang diarahkan kepada korban, jadi tindakan terdakwa bukan  opermach, tindakan terpaksa untuk membela diri tidak terungkap dalam persidangan di Pengadilan." Tandasnya(15/11/2017

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran mempertimbangkan terdakwa yang masih berusia muda dan sopan dalam persidangan, sedangkan yang memberatkan terdakwa seorang terdidik yang seharusnya bisa memberikan contoh.

"Menyatakan Bismi Mahesa Bela Perdana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api jenis Revolver saat membacakan vonis setebal 70." Jelas ketua Majelis Hakim Ahmad Zulfikar Kamis (15/11/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tendik yang didampingi Dodik SH, mengatakan Akan mengikuti penasehat Hukum terdakwa bilamana dalam 7 hari masih tetatap melakukan banding, kami sebagai jaksa penuntut umum akan mengikuti saja.

"Sebenarnya Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan sebelumnya selama 14 tahun, namun ada pertimbangan lain sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun potong masa tahanan dan bayar biaya sidang sebesar Lima ribu rupiah." Jelasa Tendik

Kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi, SH, menyatakan tidak sependapat putusan majelis hakim, namun ia menghormati putusan tersebut. "Sebenarnya pembunuhan itu terjadi bukan disengaja karena perebutan senjata, dan tak terhindarkan mengenai Korban yang menyebabkan meninggal." Ungkapnya

Masih katanya, setelah majelis hakim membacakan berkas putusan setebal 70 halaman.  "Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim maka akan melakukan banding, Sebab kematian korban itu disebabkan ketidak sengajaan." Pungkas Imam panggilan akrabnya 

Diberitakan sebelumnya, Bismi menembak Dedi di Jalan Raya Sultan Agung, Kaliwates. Dedi mahasiswa Unmuh Jember asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas setelah tertembak, di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3/2017) dinihari.

Keduanya merasa terhalangi kendaraan Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE.  selanjutnya  menghentikan mobil tersebut, dan terjadi cekcok dengan penumpang yang ada di dalam mobil. Kemudian terjadilah percekcokan, bahkan sempat terjadi perkelahian. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Penembak Mahasiswa Jember Divonis 10 Tahun

Terkini

Close x