Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi Jawa Timur
Senin (27/11/17) malam amankan, Musayana (31) di rumahnya, Dusun Palodem Desa
Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Kata perwira asal Aceh ini, Musayana yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka ini bakal
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun
penjara," tegasnya. (Hakim Said)
Pasalnya wanita yang
berprofesi sebagai pedagang ini kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai
narkotika golongan I jenis Metamfetamina berupa 9 paket sabu-sabu (SS) dengan
berat kotor 2,04 gram, berat bersih 0,24 gram, 4 buah potongan kresek warna
hitam dan sebuah tas warna biru.
Wanita jebolan SD ini pun pasrah
saat petugas menggiringnya. "Guna kepentingan penyidikan, pelaku maupun BB
amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres. Untuk pengembangan perkara ini,
masih kita lakukan pendalaman," papar Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi,
AKP. Muh. Indra Nadjib, Rabu (29/11/17).