
Masing-masing bernama
Yusril Fahmi Hidayat (17), asal Dusun Gogosan, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir,
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan Anjal satunya bernama Rifa'id (18)
asal Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut Kasatpol PP, Edy
Supriyono melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng, mereka terjaring operasi
penegakan Perda No 11 / 2014 tentang
ketertiban dan ketentraman masyarakat (Trantib) oleh Petugas Trantib BKO
Kecamatan Srono saat mengamen di lampu merah Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Dikantor Satpol PP, kedua
Anjal diproses dan dikasih pengarahan, pembinaan lalu diserahkan ke Dinsos untuk
dipulangkan. "Untuk pemulangan kedua Anjal tersebut menjadi tanggung jawab
Dinas Sosial melibatkan relawan kemanusiaan yang ada di Banyuwangi, Alhamdulillah,
kita sinergi. " bebernya.