Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Jember bersama pihak Kecamatan Jum,
at (22/12/17) gelar monitoring dan evaluasi (Monev) di seluruh Desa Kecamatan Rambipuji.
Kegiatan ini dimaksudkan agar
pengelolaan anggaran dan penyusunan administrasi tertata baik, "Dengan
memberikan bimbingan, desa dapat melakukan sebuah penyelesaian administrasi
sebelum akhir tahun, " kata epala bidang pengelolaan keuangan DPMD Jember Adi
Wijaya di pendopo desa Nogosari.
Adapaun sejumlah desa yang
mengikuti kegiatan monev dan pembinaan administrasi ini di Desa Nogosari, masing-masing
adalah Desa Nogosari, Rambigundam, Rambipuji, Rowotamtu, Pecoro, Curahmalang, Gugut
dan Desa Kaliwining.
Pasalnya segala proyek
pada tahun 2017 ini harus diselesaikan
paling akhir tanggal 31 Desember 2017," Hal ini sesuai dasar hukum dari
permendagri no 114 dan 113 tahun 2014,selain itu, dasar hukum yang lain mengacu pada PMK 50
tahun 2017," imbuhnya.
Lebih jauh Adi mengingatkan
bahwa ketika proyek belum pada tanggal 31 Desember tahun ini masih tidak bisa terselesaikan,
maka kegiatan pembangunan terpaksa harus diberhentikan dan keuangan yang masih tersisa
akan dikembalikan ke rekening desa.
"Anggaran yang masih
ada disilpakan, kegiatan pembangunan di tahun 2017 dapat dilanjutkan kembali
seteleh musdes dan dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) tahun 2018 dengan menggunakan anggaran yg telah di silpakan," pungkasnya.
(eros/ mam).