Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri Situbondo, Jumat 29/12/2017) musnahkan
1.100 barang bukti dari 101 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (inkrah).
Tampak
dalam prosesi pemusnahan barang bukti (BB) narkotika, senjata api, senjata tajam , miras , dan
petasan. Pemusnahan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kejari setempat, Kasi Pidum kejaksaan Negeri, Bagus Adi Saputo bersama jajaran polres
Situbondo.
Pemusnahan dilakukan
dua kali kegiatan rutin yang dilakukan dalam
setiap tahun. Pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan
barang bukti. "Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti, Nah, tentunya ini dari perkara yang sudah
inkrah baru kita laksanakan pemusnahan dengan membakar," ungkap Bagus.
Bagus menjelaskan
wilayah di Situbondo memiliki tingkat tindak pidana cukup tinggi, Dia menyebut kasus tawuran dan kepemilikan
narkotika atau obat obat berbahaya merupakan kasus yang menonjol diSitubondo. "Kasus yang menonjol ini narkoba mulai
dari anak-anak hingga orang tua," jelasnya.