Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Team Pengamat Pemsyarakatan (TPP), LP Klas
IIA Jember, gelar sidang usulan remisi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang
Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi pada calon
penerima.
Menurut Kasubsi
Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Kesehatan Tahanan, Bambang Heriyanto bahwa
seorang nara pidana, berhak mendapatkan itu, selama dalam menjalani kurungan bertindak
baik. Ini dilakukan guna untuk memberikan bimbingan
dan pemantapan agar menjadi lebih baik.
"Sidang
pembekalan mental dan prilaku, untuk diusulkan sebagai penerima hak tahan
mendapatkan CB, CMB dan PB, sebanyak 34 nara pidana, yang mana 31 orang
untuk mengikuti program cuti bersyarat sementara 3 orang program pembebasan
bersyarat." ungkap Bambang Kamis (28/12)
Untuk pengurusan cuti
bersyarat atau akumulasi pembebasan dan semua pelayanan, seorang nara pidana
harus mentaati dan patuh aturan serta peraturan. "Yaitu sarat administrasi
seperti, kelengkapan berkas, termasuk ada penjamin atau berdasarkan
petikan putusan dan secara administrasi." jelasnya
Masih kata Bambang,
secara substantif kaitan dengan prilaku mereka selama diam dilapas, jadi mereka
mereka yang sudah mempunyai perilaku yang baik mereka yang tidak pernah
melanggar aturan mereka yang telah mengikuti program kegiatan teknis dan
pembinaan melalui binadik.
"Program tersebut
gratis tidak ada biaya semua sudah ditanggung oleh pemerintah, sebagai bentuk
komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Ditjen
Pemasyarakatan bahwa semua pelayanan kita bebas pungli." pungkas Bambang