Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kado Akhir Tahun, Polres Banyuwangi mengamankan
1001 pelaku selama sepuluh hari dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru tahun 2017 yang terbagi dalam 7 kasus.
Masing-masing pencurian
disertai dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat),
pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penyalahgunaan narkoba, premanisme dan
minuman keras serta kasus lainnya. Mereka mendapatkan sanksi berbeda sesuai
dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Pengungkapan terbanyak menurut
Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman adalah premanisme sejumlah 412
yang membuat 674 orang menjadi tersangka. Sanksi untuk kasus premanisme ini
bermacam-macam mulai dari pembinaan, hingga tindak pidana ringan (Tipiring),
hingga pidana.
Kasus premanisme ini menurutnya
sangat meresahkan masyarakat, namun mereka tidak melakukan tindak pidana. Jadi
hanya kita hama melakukan pembinaan saja supaya ada efek jera,” jelasnya kepada sejumlah media Jumat siang (22/12/17).
Posisi kedua terbanyak
dalan ungkap kasus ini adalah minuman keras (Miras). Sebanyak 185 kasus
berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 293 orang. Dalam kasus ini,
polisi mengamankan 1576 botol arak bali,
100 jerigen arak bali, dan 276 botol minuman keras pabrikan yang terdiri dari
berbagai macam merek.
Diketahui, Operasi Sikat
Semeru telah dilaksanakan sejak 11 hingga 20 Desember lalu. Pelaksanaannya
dilakukan secara menyeluruh hingga ke jajaran Polsek. “Operasi ini merupakan
awalan dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2017 untuk pengamanan Natal dan
Tahun Baru 2018”, Jelasnya.