Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD)
Pemkab Jember, tekankan Desa menyelesaikan seluruh proyek paling lambat tanggal
31 desember 2017.
Hal diungkapkan saat tim
dari DPMD Pemerintah Kabupaten (Jember) dan pendamping desa kecamatan Rambipuji
berkunjung di beberapa lokasi proyek pembangunan infrastruktur ke beberapa desa
di kecamtan RambipujiJumat (22/17) waktu setempat.
"Sebab pada akhir bulan
Desember tahun 2017 ini sudah tutup anggaran, sehingga semua anggaran dapat
terserap semua," ujar Kabid pengelolaan keuangan DPMD kabupaten Jember, Adi
Wijaya adi saat memberikan penjelasan terhadap pelaksana dan pemerintah desa
setempat.
Apabila tidak dapat
menyelesaikan, akan diselesaikan pada tahun berikutnya, keuangan yang tidak
dapat terserap harus di kembalikan ke rekening desa, "jika proyek masih
ada yang belum terlaksana, maka sisa dari anggaran tersebut disilpakan dan di
alokasikan pada tahun berikutnya," Jelasnya.
Proyek bisa dilanjutkan, setelah
desa melakukan musyawarah desa dan di masukkan kedalam APBdes 2018 pada pos
rekening silpa. Dalam berita acara disebutkan berbagai kendala dan hambatan
yang terjadi, seperti situasi cuaca maupun ketersediaan material.