Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK.
MSc (Eng) dan Dandim
0823 Situbondo Letkol (Inf) Ashari SPd Rabu (27/12) pimpin tim gabungan pengamanan
proses eksekusi sejumlah warung.
Proses eksekusi
sejumlah bangunan warung sendiri dilakukan sekitar 70 anggota Satpol PP Kabupaten
Situbondo dipimpin Kasatpol PP Masyhari, S yang dihadiri Forpimka Besuki,
Kadishub Situbondo Tulus Priatmadji, Kades Besuki Hosama Bahres dan Kades
Demung Yudi. S.
Sedangkan
personil pengamanan terdiri dari gabungan Polres Situbondo, Kodim 0823
situbondo, Subdenpom, Polsek Rayon Barat, Koramil Besuki danb Suboh. Dishub,
Dinkes dan Basner dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sumartono, SH.
Pembongkaran karena
ditengarai menjadi tempat transaksi prostitusi. "Dari puluhan warung yang
ada di Jalur Pantura Kecamatan Besuki dan Kecamatan Suboh, hanya ada dua warung
yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan,"
ujar Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Masyhari
Pembersihan dan
pembongkaran warung di sepanjang jalan raya ini sesuai Peraturan Daerah Nomor
06 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Surat Dirjen Bina Marga
Propinsi Jawa Timur Nomor: 52.03.04.B68/2801 tertanggal 26 Oktober 2017 tentang
Permohonan Penertiban Bangunan Liar.
"Sebelumnya
kami sudah melayangkan surat peringatan mulai dari peringatan pertama sampai
peringatan yang ketiga, namun hanya tinggal dua pemilik warung yang tetap tidak membongkar warungnya, sehingga kami terpaksa membongkar secara
paksa," katanya. (edo).