Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk kedua kalinya sidang kasus
pembalakan liar Kamis, (14/12/21017) ditunda. Penundaan, karena Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, belum siap.
Untuk
selanjutnya, sidang kasus yang melibatkan
empat terdakwa, Daris, Rediwanto, Afandi dan Faisol yang dipimpin ketua majelis
hakim, Toetik Ernawati SH MH akan dilanjutkan Pada,
Senin (18/12) mendatang.
Menurut ketua
majelis hakim Toetik Ernawati, sidang
agenda tuntutan itu seharusnya sudah dilaksanakan pada Selasa (12/12/2017). Namun karena belum siapnya JPU untuk membacakan
materi tuntutannya, maka sidang hari ini kembali ditunda.
“Kami harap pada sidang yang akan datang sudah siap,
biar persidangan ini cepat selesai,” kata
ketua majelis hakim, Toetik Ernawati seraya ketok palu tanda berakhirnya
sidang.