Translate

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Pembalakan Liar di Situbondo Kembali Ditunda

12/14/17, 20:24 WIB Last Updated 2017-12-14T13:31:35Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk kedua kalinya sidang kasus pembalakan liar Kamis, (14/12/21017) ditunda. Penundaan, karena Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, belum siap.

Untuk selanjutnya, sidang kasus yang melibatkan empat terdakwa, Daris, Rediwanto, Afandi dan Faisol yang dipimpin ketua majelis hakim, Toetik Ernawati SH MH akan dilanjutkan Pada, Senin (18/12) mendatang.

Menurut ketua majelis hakim Toetik Ernawati,  sidang agenda tuntutan itu seharusnya sudah dilaksanakan pada Selasa (12/12/2017). Namun karena belum siapnya JPU untuk membacakan materi tuntutannya, maka sidang hari ini kembali ditunda. 

Kami harap pada sidang yang akan datang sudah siap, biar persidangan ini cepat selesai,” kata ketua majelis hakim, Toetik Ernawati seraya ketok palu tanda berakhirnya sidang.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa tidak siapnya pembacaan materi tuntutan, dikarenakan JPU Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH sedang berada diluar kota, sedang sidang yang diwakili JPU Suryani  kali ini juga mengatakan belum siap. “Saya hadir hanya mewakili saja,” terang Suryani. (edo). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Kasus Pembalakan Liar di Situbondo Kembali Ditunda

Terkini

Close x