Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Operasional Narkoba Polres Banyuwangi,
Senin (8/1/18) malam menangkap tangan tiga tersangka pengedar pil
trihexyphenidyl (trex) di tempat berbeda.
Ketiganya adalah Imam Setyo Nugroho (24),
Wahyu Rajab (20) dan Sugeng Lestari (35). Tersangka Imam Setyo Nugroho
(wiraswasta) warga Dusun Wonoasih RT 05 RW 03 Desa Bumiharjo, Kecamatan
Glenmore, ditangkap saat mengedarkan trex di lampu merah Tawangalun, Desa
Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Barang bukti yang berhasil
disita adalah 145 butir pil trex, 25 potongan plastik bungkus snack, sebuah
bekas bungkus rokok A Satu, sebuah tas kresek warna putih, sebuah HP Nokia X2
warna hitam. Dan dari saksi Bangkit Febriansyah berhasil disita lima butir pil
trex dan satu kembar potongan plastik bekas bungkus snack.
Tersangka Wahyu Rajab
(buruh) warga Jl Diponegoro No 14 RT 04 RW 05 Dusun Karangharjo, Desa
Karangharjo, Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap di selatan RTH Karangharjo.
Barang bukti yang disita, 120 butir pil trex dan sebhah HP Samsung Galaxy V
warna putih.
Sedang tersangka Sugeng
Lestari (wiraswasta) warga Dusun Sepanjang Wetan RT 01 RW 06 Desa Sepanjang,
Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita
adalah 2800 butir pil trex, sebuah kresek warna hitam, satu bendel plastik
klip, satu tas warna ungu dan satu HP Asus warna hitam.
“Ketiga tersangka ditangkap
ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak
memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Perbuatan
tersangka ini melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang
kesehatan,” ujar Kasat Narkoba asal Aceh ini.