Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tekan Kejahatan, dalam kurun waktu 9 hari, Polres
Jember tangkap 8 pelaku kejahatan obat-obatan
berbahaya (Okerbaya) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curat).
Penangkapan dilakukan dalam
kurun waktu mulai dari tanggal (01 -
09/12/2018. Demikian di sampaikan Kapolres Jember dalam pers rilisnya yang di gelar di Mapolres Jember Rabu
( 10/01/2018 ).
Untuk Narkotika, 2 pelaku,
Hermanto alias wawan, warga Sumbersari dan Ashari asal Bangsalsari dengan
barang Bukti shabu 1,25 gram, sedotan 2 buah, korek api 1 buah uang 500 ribu
rupiah, Dijerat UU nomor 35 tahun 2009
pasal 114 subsider pasal 112 tentang narkotika ancamanya maksimal 15 tahun Penjara.
Selanjutnya menurut
Kusworo untuk pelaku kejahatan Okerbaya ditangkap 6 pelaku atas nama Moh Anwar
Sukir Warga Wuluhan, Sukron Kasir warga Sumber sarin, Ahmad Munib
alias Monyet warga Umbul sari, M. Syahroni Warga Jenggawah, Saiful Bahri warga
Jenggawah dan Ansori alias Aan.
Dengan barang bukti
keseluruhan Trihexyphenidyl 1.509 butir, Dexstrometorphan 450 butir, dompet 1
buah, uang tunai sebersar 680 ribu rupiah, pasal yang di langgar Undang
Undang nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Subsider pasal 197 tentang Okerbaya
dengan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Untuk pelaku Curat sebanyak
3 pelaku, Dedi Purnama Putra ( 20 ) warga dusun Karanganyar Desa Tempurejo jenggawah,
Risky ( 21 ) warga Dusun karang Anyar Desa Tempurejo Jenggawah, Johan Afandi (
21 ) warga Dusun Karanganyar Desa Tempurejo Jenggawah.
Sedang barang bukti yang
dapat diamankan oleh petugas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun
2012 nopol F 6967 LM milik kurban atas nama Al Komariah ( 38 ) warga dusun curah rejo Desa Cangkring
kecamatan Jenggawah.
Selanjutnya 1 unit sepeda
motor Yamaha Vixion warna merah nopol P 6002 QQ milik, tersangka, 1 unit
sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nopol milik tersangka dan jejahatan ini melanggar pasal 365 ayat (1), ( 2 ) ke 2 KUHP
dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan Penjara.