Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap 11 Pelaku Kejahatan

1/10/18, 20:33 WIB Last Updated 2018-01-10T15:49:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tekan Kejahatan, dalam kurun waktu 9 hari, Polres Jember  tangkap 8 pelaku kejahatan obat-obatan berbahaya (Okerbaya) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curat).

Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu mulai dari tanggal (01 -  09/12/2018. Demikian di sampaikan Kapolres Jember dalam pers  rilisnya yang di gelar di Mapolres Jember Rabu ( 10/01/2018 ).

Untuk Narkotika, 2 pelaku, Hermanto alias wawan, warga Sumbersari dan Ashari asal Bangsalsari dengan barang Bukti shabu 1,25 gram, sedotan 2 buah, korek api 1 buah uang 500 ribu rupiah, Dijerat  UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 subsider pasal 112 tentang narkotika ancamanya maksimal 15 tahun Penjara.

Selanjutnya menurut Kusworo untuk pelaku kejahatan Okerbaya ditangkap 6 pelaku atas nama Moh Anwar Sukir  Warga Wuluhan,  Sukron Kasir warga Sumber sarin, Ahmad Munib alias Monyet warga Umbul sari, M. Syahroni Warga Jenggawah, Saiful Bahri warga Jenggawah dan Ansori alias Aan.

Dengan barang bukti  keseluruhan Trihexyphenidyl 1.509 butir, Dexstrometorphan 450 butir, dompet 1 buah, uang tunai sebersar 680 ribu rupiah, pasal yang di langgar  Undang Undang nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Subsider pasal 197  tentang Okerbaya dengan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Untuk  pelaku Curat sebanyak 3 pelaku, Dedi Purnama Putra ( 20 ) warga dusun Karanganyar Desa Tempurejo jenggawah, Risky ( 21 ) warga Dusun karang Anyar Desa Tempurejo Jenggawah, Johan Afandi ( 21 )  warga Dusun Karanganyar Desa Tempurejo Jenggawah.

Sedang barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2012 nopol F 6967 LM milik kurban atas nama Al Komariah ( 38 )  warga dusun curah rejo Desa Cangkring kecamatan Jenggawah.

Selanjutnya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol P 6002 QQ milik,  tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nopol milik tersangka dan jejahatan ini  melanggar pasal 365 ayat (1), ( 2 ) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan Penjara.

Sementara untuk sejumlah barang Bukti yang disita dan pelaku diamankan di Mapolres Jember dan khusus  untuk barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2012 nopol F 6967 LM di serahkan sebagai barang pinjam pakai yang di serahkan secara langsung Kapolres Jember. (eros/gus).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap 11 Pelaku Kejahatan

Terkini

Close x