Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Komplotan spesialis pencurian Hanphone (HP) rumah rumah kost, di seputaran
Kampus di Kabupaten Jember, di sergap tim resmob Unit Kota II Polres Jember.
Penangkapan
berdasar LP/K/964/XII/ 2017/JATIM/RES. JBR tanggal 15 Desember 2017
dan LP/K/28 /I 2017/ JATIM/RES. JBR Tanggal 10 Januari 2018, yakni sebagai
pelaku utama Ahmad Syarifudin Bahtiar (23) asal Jl Pemuda no.72 rt/rw :
02/29 Dusun Gudang karang Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji
Selanjutnya Meriska Ferdianti Praneswari (21) warga
Jl. Plalangan no. Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang maupun Sebagai penadahnya
adalah Saiful Bahri Bahri (38) warga Jl Kacapiring Gang 3 no. 2
rt/rw : 01/01 Lingkungan Gebang tengah Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang.
"Komplotan
tersebut merupakan spesialis pencurian dan pemberatan, modusnya mencari tempat
kost dan pelaku mengaku melakukan diberbagai tkp di seputaran tempat kost
kampus Jl Kalimantan Jl Jawa, Jl. Mastrip, Jl. Danau
toba, Jl. Halmahera, Jl. Semeru, Jl. Karimata, Jl.
Nias, Jl. Kaliurang sebanyak 34 tkp."ungkap Kasat Reskrim AKP Erik
Pradana Jum'at (12/1/2018).
Barang
hasil curian tersebut dikuasai oleh Saiful Bahri Bahri sebagai
barang bukti 1 buah Hp Samsung, 1 buh Hp merk OPPO Type, 1 buah
Hp merk IPhone 5, 1 buah laptop merk BIYON, 1 buah laptop merk Lenovo, 1
buah note book merk Dell dan 1 buah hp Merk Samsung duos serta 2 buah hp oppo
F1S.
"
Kalung dan Cicin serta gelang emas, 1 buah camera merk samsung warna biru
merupakan hasil dari kejahatan disita sebagai barang bukti."tandas
Erik Perdana
Tersangka
Ahmad Sarifudin Bahtiar dan Tersangka Meriska Ferdiati terdapat cukup
bukti melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pencurian Hp yang
dilakukan secara berulang ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)
ke 4e KUHP
Sedangkan
Tersangka Saiful Bahri terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana sekongkol
berbuat kejahatan dengan membeli, menyimpan, menguasai dan menjual belikan
dengan tujuan mendapat keuntungan sebagainana dimaksud dalam pasal 480
KUHP.