Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Ringkus Spesialis Pencuri HP Di Kampus

1/12/18, 21:38 WIB Last Updated 2018-01-12T16:06:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komplotan spesialis pencurian Hanphone (HP) rumah rumah kost, di seputaran Kampus di Kabupaten Jember, di sergap tim resmob Unit Kota II Polres Jember.

Penangkapan berdasar LP/K/964/XII/ 2017/JATIM/RES. JBR tanggal 15 Desember 2017 dan LP/K/28 /I 2017/ JATIM/RES. JBR Tanggal 10 Januari 2018, yakni sebagai pelaku utama Ahmad Syarifudin Bahtiar (23) asal Jl Pemuda no.72 rt/rw : 02/29 Dusun Gudang karang Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji

Selanjutnya  Meriska Ferdianti  Praneswari (21) warga Jl. Plalangan no. Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang maupun Sebagai penadahnya adalah Saiful Bahri  Bahri (38) warga Jl Kacapiring Gang 3 no. 2 rt/rw : 01/01 Lingkungan Gebang tengah Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang.

"Komplotan tersebut merupakan spesialis pencurian dan pemberatan, modusnya mencari tempat kost dan pelaku mengaku melakukan diberbagai tkp di seputaran tempat kost kampus Jl Kalimantan Jl Jawa, Jl. Mastrip, Jl. Danau toba, Jl. Halmahera, Jl. Semeru, Jl. Karimata, Jl. Nias, Jl. Kaliurang sebanyak 34 tkp."ungkap Kasat Reskrim AKP Erik Pradana Jum'at (12/1/2018).

Barang hasil curian tersebut dikuasai oleh  Saiful Bahri  Bahri sebagai barang bukti 1 buah Hp Samsung, 1 buh Hp merk OPPO Type, 1 buah Hp merk IPhone 5, 1 buah laptop merk BIYON, 1 buah laptop merk Lenovo, 1 buah note book merk Dell dan 1 buah hp Merk Samsung duos serta 2 buah hp oppo F1S.

" Kalung dan Cicin serta gelang emas, 1 buah camera merk samsung warna biru merupakan hasil dari kejahatan disita sebagai barang bukti."tandas Erik Perdana

Tersangka Ahmad Sarifudin Bahtiar dan Tersangka Meriska Ferdiati  terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pencurian Hp yang dilakukan secara berulang ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP

Sedangkan Tersangka Saiful Bahri terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana sekongkol berbuat kejahatan dengan membeli, menyimpan, menguasai dan menjual belikan dengan tujuan mendapat keuntungan  sebagainana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

Memperhatikan sarat obyektif dan subyektif serta kondisi lingkungan tempat tinggal tersangka itu sendiri terhadap 3 tersangka dapat dikenakan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Jember (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Ringkus Spesialis Pencuri HP Di Kampus

Terkini

Close x