Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba

1/22/18, 21:40 WIB Last Updated 2018-01-22T16:01:32Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jember menangkap sembilan pengedar narkoba dan okerbaya, satu diantaranya diketahui berjenis kelamin perempuan.

Jember sebenarnya  sudah banyak para pengedar yang berurusan dengan Penegak Hukum, namun pelaku tetap saja tidak kapok. Demikian diungkapkan  Waka Polres Jember Kompol Edo Kentriko SH SIK,  dihadapan awak media, dalam rilis Senin (22/1/2018).

Penangkapan 9 pengedar ini menurutnya dilakukan dalam kurun waktu 6 hari, mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2018. Dari kesembilan tersangka, tujuh diantaranya kasus okerbaya (obat keras berbahaya). "Sembilan tersangka berhasil kita amankan dan (BB) Barang Bukti kita melakukan penyitaan," Ujar Edo

Barang bukti yang berhasil disita yakni, okerbaya sebanyak 1825 butir, sedangkan narkoba seberat 13,5 gram dari tersangka yang berinisial T, warga Semboro.  Pelaku pengedar sabu diketahui pernah melakukan tindakan penganiayaan berat.

Karena tindakan tersebut, pelaku dijerat undang-undang tentang narkoba. "Pelaku terjerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No. 35 KUHP tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau denda 1 miliyar atau 13 miliyar," pungkas Edo. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba

Terkini

Close x