Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Unit Reskrim Polsek sumberbaru Polres Jember tangkap Frengki purnama (26), pelaku
penggelapan Motor, milik Hotija warga Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan
Sumberbaru.
Menurut
Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo pria asal dusun Congapan Desa Karang
bayat Kecamatan Sumberbaru tersebut ditangkap berikut barang bukti sepeda
motor merk yamaha jupiter Bernopol W-2084-XC.
saat
bertandang kerumah temannya di dusun sumberkejing Desa Pringgowirawan
"Setelah
mendapat informasi keberadaan pelalaku, tak menunggu sampai terlalu lama, anggota
langsung melakukan pengintaian, setelah diyakini benar anggota langusung
melakukan penyergapan," ungkap AKP Subagiyo kepada sejumlah media Kamis
(25/1/2018).
.
Pelaku
menggelapkan pada tanggal 24/1/2018, dengan modus berpura pura menumpang
motor saat bertemu dijalan dab mengajak Korban menagih utang, "Tiba
tiba pelaku mengajak berhenti dan meminjam motor korban, lama menunggu pelaku
beserta motor tak kunjung kembali, " terang Subagiyo.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya pelaku
beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sumberbaru. " Untuk pelaku
kita jerat dengan Pasal 372 jo 378 Penggelapan dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun kurungan Penjara." pungkasnya. (yond/lum).