Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Gerebek Pencuri Baby Lobster di Kos

2/27/18, 23:29 WIB Last Updated 2018-02-28T05:19:58Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, SIK, MSi bersama Kasatpolairud, AKP Subandi, SH, Selasa (27/2/18) ringkus pencuri baby lobster di rumah kos Kecamatan Giri.

Penangkapan kedua terduga pelaku pencuri baby lobster berinisial R dan I  itu merupakan hasil pengembangan kasus serupa sebelumnya. "Pada saat ditangkap, kedua pelaku berada di kosnya dan tidak melakukan perlawanan," tutur AKBP Donny.

Selain berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian baby lobster, tambah Kapolres AKBP Donny, aparat kepolisian juga berhasil menemukan penampungan yang diduga untuk menampung baby lobster hasil tangkapan sebelum dikirim ke luar kota.

"Saat ini kedua pelaku kami amankan ke Polres Banyuwangi, dan selanjutnya kasusnya ditangani oleh Satreskrim," ungkap orang nomor satu di Polres Banyuwangi.

Sementara Kasatreskrim, AKP Sodik Efendi mengatakan, kedua pelaku akan dijerat pasal 88 Undang-undang Nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 M," tandasnya.

Dimana setiap pelaku dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1.  (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Gerebek Pencuri Baby Lobster di Kos

Terkini

Close x