Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Bu Dima pengedar Okerbaya, Selasa (20/2/2018) Sore diciduk Unit Reskrim Polsek
Tanggul di rumahnya dusun Krajan Desa Pringgowirawan, Sumberbaru Jember.
" Setelah dilakukan Interogasi Anggota
melanjutkan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka, guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Proses hukum lebih lanjut tersangka
saat ini kita tahan di sel tahanan Mapolsek Tanggul. " Terangnya
menandaskan. (yond).
Dari
tangan pelaku Reserse Kriminal (Reskrim) sita ratusan butir pil jenis Trihexyphenidyl di dalam Klip Klip
Plastik siap diedar, tak hanya itu petugas juga mengamankan Uang tunai diduga hasil
Penjualan sebesar 1 juta 4 ratus 9 puluh 2 ribu rupiah.
Menurut
Kapolsek Tanggul AKP Hardjito Perempuan berumur 50 Tahun ini ditangkap setelah
namanya di cokok oleh Rastiko Kurniawan yang Akrab disapa Wawan (18) seorang
pengguna okerbaya yang di tangkap Unit Reskrim Tanggul saat
melakukan Razia kendaraan didepan Mapolsek Tanggul,
"Saat memberhentikan
motor Anggota melihat kegugupan di Wajah Saksi (Wawan), merasa Curiga Anggota
langsung melakukan penggeledahan, tenyata benar Wawan membawa 18 butir pil
Trihexyphenidyl yang terbagi menjadi 3 bungkus klip dicelana" Ungkap
Hardjito Rabu siang (21/2/2018).
Setelah
dilakukan penyidikan lanjut Saksi asal Dusun Krajan Rt 001 Rw 001 Desa Rejo
Agung Kecamatan Semboro Kabupaten Jember ini mengaku mendapatkan (membeli)
okerbaya dari tersangka disebuah warung yang terletak di daerah Dusun Batu Urip
Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru.