Translate

Iklan

Iklan

Tim Reskrim Polsek Di Banyuwangi Ciduk Pria Penjudi Togel

2/26/18, 14:51 WIB Last Updated 2018-02-26T08:47:49Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reskrim Polsek Kalipuro, Banyuwangi, Sabtu (24/2/18) malam, ciduk Busahwan (60) pelaku perjudian togel, di rumahnya, Dusun Gedor RT 03 RW 02 Desa Telemung.

Disamping menangkap pria yang akrab disapa Pak Rik, polisi juga mengamankan 2 lembar kertas rekapan togel, sebuah HP Nokia model TA-1017 warna hitam, dan uang tunai Rp 220 ribu. "Pembeli via telepon, direkap di kertas dan disetor ke pengepul,. " ujar Kapolsek Kalipuro, AKP IK Wijaya, Senin, (26/2/2018).

Dari hasil pengembangan pemeriksaan kepada pelaku, tambahnya, aparat kepolisian juga mengantongi seorang nama yang diduga pengepul yang dimaksud Busahwan. Pengepul itu beralamat di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, bernama Yuniardi.

"Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan hasil 20 persen dari penjualan. Sedangkan apabila nomor si pembeli tembus, maka kalau dua nomor dapat 60 x lipat, cocok tiga angka dapat 350 x lipat, cocok 4 nomor dapat 2500 x lipat dari uang taruhan," beber AKP Wijaya.

"Pelaku diduga melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Atas tindakannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Kalipuro. Dan polisi terus berusaha mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain," tandas kapolsek asal Bali ini. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Reskrim Polsek Di Banyuwangi Ciduk Pria Penjudi Togel

Terkini

Close x