
Disamping menangkap pria yang
akrab disapa Pak Rik, polisi juga mengamankan 2 lembar kertas rekapan togel,
sebuah HP Nokia model TA-1017 warna hitam, dan uang tunai Rp 220 ribu. "Pembeli
via telepon, direkap di kertas dan disetor ke pengepul,. " ujar Kapolsek
Kalipuro, AKP IK Wijaya, Senin, (26/2/2018).
Dari hasil pengembangan pemeriksaan
kepada pelaku, tambahnya, aparat kepolisian juga mengantongi seorang nama yang
diduga pengepul yang dimaksud Busahwan. Pengepul itu beralamat di Kelurahan
Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, bernama Yuniardi.
"Dari hasil penjualan
itu, pelaku mendapatkan hasil 20 persen dari penjualan. Sedangkan apabila nomor
si pembeli tembus, maka kalau dua nomor dapat 60 x lipat, cocok tiga angka
dapat 350 x lipat, cocok 4 nomor dapat 2500 x lipat dari uang taruhan,"
beber AKP Wijaya.