
Pria bernama Nanang
Budianto ( 36), atau yang akrab di sapa Nanang Pelo ini, ditangkap dirumahnya di Dusun
Babatan desa Sidomekar sekira pukul Pukul 20.50 Wib saat melayani para
pembelinya, bersama ratusan Pil okerbaya berlogo Y berwarna Putih didalam Klip
plastik yang sudah Siap edar.
"Saat penggeledahan
Petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar 65 Ribu, yang diakui oleh
pelaku dari hasil dari penjualan, " Ujar Kapolsek Semboro AKP Adri
santoso, dikonfirmasi Media ini Senin (26/2/2018) di kantornya.
Menurut Adri, tersangka
ditangkap setelah namanya dicokok Muhammad Nur hakim (24) seorang pengguna
okerbaya yang ditangkap petugas sebelumnya saat melakukan Patroli di Simpang 5
Proliman Semboro, dan saat ini Muhammad berstatus sebagai saksi atas penjualan
Okerbaya tersebut.
"Saat petugas
berpatroli Anggota melihat seorang pemuda mengendarai motor tidak stabil,
curiga Anggotapun mengejar dan memberhentikan motor, setelah dilakukan
penggeledahan anggota menemukan 20 pil disakunya yang terbagi di 4 Klip Plastik."
Ungkapnya
Adri menerangkan Setelah
dilakukan penggeledahan dan Introgasi, warga Dusun karang jati Desa Darungan
itu mengaku membeli pada tersangka. "Setelah dilakukan pengembangan,
anggota langsung menuju ke rumah tersangka diantar Saksi melakukan penangkapan.
" terangnya.