Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepergok
cabuli anak tirinya, seorang Pria berinisial SB (42), warga desa Mangaran Tanjung
Pecinan, Kecamatan Mangaran Senin (05/03/2018) dilaporkan ke Polisi.
Menurut Kasubag Humas, Iptu H.Nanang
Priyambodo,S.Sos, SB diduga melanggar pasal Tindak Pidana Pencabulan dan
Perlindungan Anak “Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 76 e
Jo pasal 82 ayat (1) & (2) UU RI NO. 23 th 2002," terang Iptu. Selasa
(06/03/2018). (mam).
Peristiwa tersebut terjadi
pada tanggal 26 Februari lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Saat kejadian kebetulan,
rumah dalam keadaan sepi. Pria yang bekerja sebagai buruh tani tersebut tidak
kuat melhat kemolekan SPA yang sedang tidur di kamarnya dan langsung menindih korban
yang masih berusia 14 tahun.
Mendapat perlakuan itu,
SPA berusaha meronta, namun badannya yang kecil tidak kuat melawannya, akhirnya
korban hanya bisa pasrah menerima perlakuan bejat ayah tirinya. Naas, perbuatannya kepergok SD, mertuanya yang
sekaligus nenek korban.
Selanjutnya, SD melaporkan
kejadian tersebut kepada SL (42), ibu korban. Saat itu SL tengah mencari
sisa-sisa padi di sawah dekat rumahnya. Ketika berita itu sampai, amarah SL tak
bisa di bendung. Tanpa banyak bicara, dia melaporkan kejadian yang menimpa
anaknya ke Kantor Polisi Sektor Mangaran.
Usai mendapat laporan
menurut Kapolsek Mangaran, AKP Madya Wiraaji Kusuma,SH, petugas langsung membawa
korban ke Rumah Sakit dr Abdoer Rahem untuk dilakukan visum. "Jika nanti hasil pemeriksaan memenuhi
unsur, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," jelas AKP
Madya.