Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penonaktifkan dua Kepala Desa (Kades) karena tidak
menyelasakan Laporan Pertanggungjawan (LPJ) Anggaran Dana Desa (DD), dan Dana
Desa (DD masih tetap berlangsung.
Ada dua kades yang diberhentikan yaitu,
Abu Hari, Kades Gadingan, Jangkar, dan Abdul Jalil, Kades Kayumas, Arjasa. Selama
diberhentikan, Abu Hari dan Abdul Jalil tidak bisa menerima hak-haknya secara
utuh. Salah satunya, gaji pokok yang hanya bisa diterima 50 persen dari total
gaji yang mereka terima. (mam)
Masih belum dipastikan berapa
waktunya, pasalnya belum terima audit
Inspektorat. “Dari hasil audit itulah akan ditentukan langkah yang akan diambil”,
Kata Kabid Bina pemerintahan Desa, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Yogie Kripsian Syah Selasa (06/03/2018).
Setelah SK pemberhentian
terbit, DPMD menurutnya langsung mengirim surat kepada Inspektorat. Isinya,
meminta Inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. “Rekomendasinya
apa, kita masih nunggu ini, Karena itu, semuanya masih non aktif sampai
sekarang," tambahnya.
Hasil audit Itulah yang
menjadi dasar menindak lanjuti pemberhentian sementara tersebut. "Karena
hasil audit belum kita terima, kami belum tahu berapa lama dan sampai kapan
pemberhentian tersebut. Kami juga belum tahu, apakah sudah dilakukan audit atau
belum," terangnya.
Sementara itu, Ketua tim
Audit Inspektorat Kabupaten Situbondo, Juwito mengatakan, pihaknya sampai saat
ini belum melakukan audit. Dia mengaku, dalam waktu yang tidak terlalu lama,
tim akan turun di dua desa tersebut.
Dia menambahkan, proses
audit tidak membutuhkan waktu lama, dierkirakan hanya berlangsung selama tiga
hari. Untuk audit pembangunan fisik di desa-desa, ada waktunya tersendiri. "Karena
hanya menghitung SPJ dengan bukti pendukung. Beberapa yang belum
dipertanggungjawabkan, itu saja," terangnya.