Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. JPU Pengadilan Tipikor Jatim, Selasa malam
(20/3/2018) tuntut dua Terdakwa korupsi hibah Askab PSSI Jember 1.6 penjara dan denda Rp 50 juta.
Yaitu mantan Ketua dan
bendahara Diponegoro dan Ari Dwi Susanto. “Sesuai SOP apabila terdakwa
mengembalian kerugian penuh, maka dituntut sesuai Pasal 3 UU- No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tipikor 1.6 tahun penjara”,
kata Kejari Jember Ponco Hartanto mengatakan, Rabo (21/3/2018).
Menurut Kajari, selain
terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara secara penuh, hal yang
menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa yang telah bersedia menghadiri
persidangan setelah sebelumnya sempat ditetapkan status DPO.
Terdakwa
Diponegoro, sebagai penangung jawab utama dana hibah Askab PSSI
Jember sebelumnya memang telah menitipkan kerugiaan keuangan negara
kepada pihak Kejaksaan. Total pengembaliaan kerugian negara senilai Rp 2,6
Milyar sesuai hasil uudit kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.
Sementara
itu Penasehat Hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan, atas
tuntutan yang telah disampikan JPU, pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan
yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.