Translate

Iklan

Iklan

Bocah SMP Di Jember Tega Begal Motor Teman Sendiri

3/21/18, 23:40 WIB Last Updated 2018-03-21T17:09:25Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah empat bulan tidak masuk Sekolah, MAA (16) siswa yang masih duduk SMP Negri di Jember Jawa Timur, tega membegal motor milik teman Sekolahnya sendiri. 

Bahkan meski tergolong masih anak-anak,  sudah nekat dan berani mencoba berusaha merampas dengan kekerasan mengunakan badik untuk melukai korban R-H (14). Demikian ungkap  Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, saat Press Conference di halaman Mapolres, Rabo (21/3/2028)

Menurut Kusworo bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh siswa SMP yang sudah 4 bulan tidak masuk sekolah itu terjadi pada hari Selasa  (20/3/2018) sekitar pukul 13.00 wib. Pelaku menunggu di makam pinggir jalan desa setempat .

"Saat korban RH sepulag dari sekolah yang masih berseragam berkendara sendirian sedangkan tersangka MAA, sudah menunggu di jalan Dusun Krajan Gambiran Desa Curahkalong Kec. Bangsalsari." Jelas Kapolres Jember Kusworo Wibowo

Saat di tempat kejadian perkara (tkp) korban dipanggil  dan berpura pura minta diantar kesungai. "Setelah berjalan kurang lebih 300 meter tiba-tiba pelaku membacok punggung bagian kiri dengan menggunakan badik (pisau kecil) yang g sudah dipersiapkan dari rumah." ungkap Kusworo Wibowo

Pelaku masih menyerang dan akhirnya korban lari dan meninggal kan motor Honda Beat hitam P. 5298 SO guna mencari pertolongan. "Pelaku mengambil motor dan kabur hendak  dijual, namun keburu diamankan oleh warga dan diserahkan pada pihak Kepolisian polsek Bangsalsari." pungkas Kusworo

Sementara tersangka MAA saat ditanya dengan polosnya mengaku motor tersebut akan dijual karena ada yang sudah memesan.  Ditempat yang sama Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, menyerahkan kembali motor Honda Beat hitam P. 5298 SO pada pihak keluarga korban, Misnan tanpa biaya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya berdasarkan Laporan Polisi NO.POL : LP/K/40/Jatim/REE JBR/SEK BSSR. Tanggal 20 Maret 2018, Sebagaimana tersebut dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP maka Pelaku menjalani proses lebih lanjut. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bocah SMP Di Jember Tega Begal Motor Teman Sendiri

Terkini

Close x