
Dalam penggerebekan itu, Polisi
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) ratusan butir pil setan siap
edar. Dengan rincian, sebanyak 40 butir pil dekstro, sedangkan sebanyak 95 butir
pil trex, dan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Penangkapan terhadap pria
pengangguran itu, berdasarkan laporan warga sekitar yang geram dengan maraknya
beredar pil setan dilingkungannya, sehingga untuk menindaklanjuti laporan warga
tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu sekitar
satu hari melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap
pengedar. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya,
tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres
Situbondo.