Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit reserse Kriminal Kepolisian Sektor
(polsek) Tanggul Polres Jember menangkap pelaku penipuan jual beli
HP online yang merugikan korban senilai 4.3 juta Rupiah.
"Merasa ditipu, pelaku saat itu
juga melaporkan kejadian tersebut kepada kami (Polsek), dan tadi pagi setelah
anggota mendapat kabar keberadaan pelaku, Anggotapun langsung meluncur ke Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan melakulan penangkapan." Pungkasnya.
(yond)
Mulisin (26) warga
Banyuwangi dan berdomisili di Bali ini ditangkap Senin (12/3/2018) dirumah
istrinya di Dusun Krajan Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru. "Tersangka
sekarang kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut " Ungkap
Kapolsek Tanggul AKP Hardjito.
Tersangka ditangkap atas
laporan Leksono wahyoe widayat (48) warga Krajan Desa Tanggul Wetan 31
Agustus 2017 lalu. "Korban pada 8 Agustus menerima penawaran Hp
samsung S7 dan Note 4 melalui Massager, setelah tawar menawar terjadilah
kesepakatan harga Rp 4 juta 300 ribu untuk 2 Unit Hp," terangnya.
Tak berselang lama kurang
lebih 1,5 jam Setelah bersepakat masalah harga pelaku kemudian
mengirimkan resi pengiriman barang melalui J&T dengan nomer resi
pengiriman 888 035 485 766 kepada korban kemudian pelaku meminta korban untuk
mengirimkan Uangnya.
"Namun hingga 2 hari
setelah pembayaran, Barang tak kunjung datang, korban mempertanyakan kepada
kantor J & T cabang Tanggul, korban pun kaget setelah mendengar kalau
Barang dengan nomer resi 888 035 485 766 di Cancel atau dibatalkan oleh
pengirim, " lanjut Hadjito.
Masih lanjut Hardjito,
mengetahui hal tersebut korbanpun menelpon Pelaku dan Pelaku menjawab akan
bertanggung jawab mengembalikan keuangan korban yang telah dikirimkannya, namun
hingga Tanggal 31 Agustus 2017 bahkan hingga kini korban tak
mengembalikannya.