Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit
Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggul Polres Jember Minggu (11/3/2018) malam menangkap JSH (17), pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan prosen Hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini di
tahan di Sel tahanan Mapolsek Tanggul. "Selanjutnya karena umurnya
tergolong dibawah umur, kita lakukan koordinasikan dengan Bantuan Sosial
anak," Jelasnya. (Yond).
Penangkapan
warga dusun Kamaran Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dipimpin
Kanit reskrim Polsek Tanggul, Bripka Surono
sekira pukul 22.00 Wib di samping gedung futsal di dusun Tekoan desa Tanggul
Kulon Kecamatan Tanggul.
Sebanyak
Seribu Butir Pil berwarna Putih merk Trihexyphenidyl dikemas dalam Plastik
warna putih bening dan uang tunai senilai Rp. 194 Ribu,diduga hasil Penjualan
Okerbaya berhasil di Amankan Petugas dari Pria beranak satu ini saat
penangkapan.
Kapolsek
Tanggul Ajun Komisaris Polisi Hardjito dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya
mengatakan penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa di Tempat kejadian
Perkara (TKP) tersebut sering dilakukan transaksi Okerbaya dan Minum minuman
keras.
"
Mendapat Informasi Anggota melakukan penyelidikan, dan Informasi benar
adanya, saat anggota datang tersangka ini lari dan membuang Bungkusan yang
berisi Pil ke jalan, melihat hal itu anggota mengejar dan tersangka
akhirnya tertangkap." ungkap Hardjito Senin, (12/3/2018).