Translate

Iklan

Iklan

Polsek Tanggul Jember Tangkap pengedar Okerbaya

3/12/18, 15:35 WIB Last Updated 2018-03-12T09:45:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggul Polres Jember Minggu (11/3/2018)  malam menangkap JSH (17), pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). 

Penangkapan warga dusun Kamaran Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dipimpin Kanit reskrim Polsek Tanggul, Bripka Surono sekira pukul 22.00 Wib di samping gedung futsal  di dusun Tekoan desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul.

Sebanyak Seribu Butir Pil berwarna Putih merk Trihexyphenidyl dikemas dalam Plastik warna putih bening dan uang tunai senilai Rp. 194 Ribu,diduga hasil Penjualan Okerbaya berhasil di Amankan Petugas dari Pria beranak satu ini saat penangkapan. 

Kapolsek Tanggul Ajun Komisaris Polisi Hardjito dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya mengatakan penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa di Tempat kejadian Perkara (TKP) tersebut sering dilakukan transaksi Okerbaya dan Minum minuman keras. 

" Mendapat Informasi Anggota melakukan penyelidikan, dan Informasi benar adanya, saat anggota datang tersangka ini lari dan membuang Bungkusan yang berisi Pil ke jalan,  melihat hal itu anggota mengejar dan tersangka akhirnya  tertangkap." ungkap Hardjito Senin, (12/3/2018). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan prosen Hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini di tahan di Sel tahanan Mapolsek Tanggul. "Selanjutnya karena umurnya tergolong dibawah umur, kita lakukan koordinasikan dengan Bantuan Sosial anak," Jelasnya. (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Tanggul Jember Tangkap pengedar Okerbaya

Terkini

Close x