Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit reskrim Polsek Semboro Polres Jember Rabu
(21/3/2018) ringkus Sugito, seorang pengecer Togel. warga dusun Pondok jeruk
desa wringin agung kecamatan Jombang.
Kini tersangka bersama BB dan
diamankan di Mapolsek Semboro. "Saat dilakukan penyidikan tersangka
mengaku sudah satu tahun mengecer Togel, untuk tersangka pasal yang disangkak
kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, 3e Sub 303 bis ayat 1 KUHP
tentang perjudian, " jelasnya (yond)
Dari penangkapan pria
berumur (51) di Jalan Perumahan Dinas PG Semboro sekitar pukul 08.00 Wib di di areal
proliman yang terletak sekitar pasar kecamatan Semboro, jajaran kepolisian berhasil menyelamatkan sejumlah barang bukti (BB).
Diantaranya sebuah Handphone
merk Nokia type X 300 berisikan pesanan nomer togel yang berada di Aplikasi
Pesan, satu lembar kertas berisikan tulisan Nomer togel serta Uang hasil
Penjualan Sebesar Rp.26.000 ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan
badan.
Menurut Kapolsek Semboro AKP
Adri santoso melalui Kanit Reskrim, Aiptu Setyo Mardiono, penangkapan berawal
dari Informasi masyarakat sehari sebelumnya, yang resah dengan adanya
perjudian Togel. "Setelah kita melakukan pengintaian ternyata benar, selanjutnya
kita lakukan penangkapan, " ungkapnya.