Translate

Iklan

Iklan

Polsek Semboro Polres Jember Ringkus Pengedar Togel

3/21/18, 14:34 WIB Last Updated 2018-03-21T14:57:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit reskrim Polsek Semboro Polres Jember Rabu (21/3/2018) ringkus Sugito, seorang pengecer Togel. warga dusun Pondok jeruk desa wringin agung kecamatan Jombang.

Dari penangkapan pria berumur (51) di Jalan Perumahan Dinas PG Semboro sekitar pukul 08.00 Wib di di areal proliman yang terletak sekitar pasar kecamatan Semboro,  jajaran kepolisian  berhasil menyelamatkan sejumlah barang bukti (BB).

Diantaranya sebuah Handphone merk Nokia type X 300 berisikan pesanan nomer togel yang berada di Aplikasi Pesan, satu lembar kertas berisikan tulisan Nomer togel serta Uang hasil Penjualan Sebesar Rp.26.000 ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan badan.

Menurut Kapolsek Semboro AKP Adri santoso melalui Kanit Reskrim, Aiptu Setyo Mardiono, penangkapan berawal dari Informasi masyarakat sehari sebelumnya, yang resah dengan adanya perjudian Togel. "Setelah kita melakukan pengintaian ternyata benar, selanjutnya kita lakukan penangkapan, " ungkapnya. 

Kini tersangka bersama BB dan diamankan di Mapolsek Semboro. "Saat dilakukan penyidikan tersangka mengaku sudah satu tahun mengecer Togel, untuk tersangka pasal yang disangkak kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, 3e Sub 303 bis ayat 1 KUHP tentang perjudian, " jelasnya (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Semboro Polres Jember Ringkus Pengedar Togel

Terkini

Close x