Translate

Iklan

Iklan

Imigrasi Jember Amankan Warga Asing Di Banyuwangi

4/18/18, 19:41 WIB Last Updated 2018-04-26T14:27:05Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Petugas lmigrasi klas II Jember Jumat (13/04/2018) lalu amankan mengungsi Rohingya Myammar, di rumah istrinya, desa Kesilir, kecamatan Kalipurwo,  Bayuwangi.

Menurut Kepala Imigrasi klas II Jember, Kartana bahwa penangkapan lantaran Mir Ahmad  (42), Warga Negara Asing (WNA) itu diduga tidak memiliki ijin tinggal yang sah (ilegal),  Dia hanya memiliki surat dari UNHCR yang diterbitkan di Malaysia, tampa ada dokumen ijin perjalanan dan izin yang sah lainnya.

“Kami mendapatkan info dari petugas tim pengawasan orang asing di Banyuwangi bahwa telah ditemukan orang asing yang diduga illegal. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata hanya memiliki kartu UNHCR, sehingga kami anankan di kantor Imigrasi Kelas ll Jember”, jelasnya saat ditemui dikantornya.

Pengungsi sendiri masuk ke Indonesia menurutnya melalui Ruyat (Provinsi Riau) Sumatra sekitar pada bulan Desember 2017 tahun lalu bersama istri dan anaknya, yang diketahui warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bayuwangi Jawa Timur.

Untuk langkah selanjutnya petugas menurutnya akan melaporkan ke UNHCR. “Langkah selanjut ya pihak Kantor Imigrasi akan melaporkan ke UNHCR di pusat  untuk dilakukan pendataan  ulang dan dikirim ke rumah Deteni (Rudenim) pusat”, jelasnya. (eros/hin).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Imigrasi Jember Amankan Warga Asing Di Banyuwangi

Terkini

Close x