Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Petugas lmigrasi klas II Jember Jumat (13/04/2018)
lalu amankan mengungsi Rohingya Myammar, di rumah istrinya, desa Kesilir,
kecamatan Kalipurwo, Bayuwangi.
Menurut Kepala Imigrasi klas II Jember, Kartana bahwa
penangkapan lantaran Mir Ahmad (42), Warga Negara Asing (WNA) itu diduga tidak
memiliki ijin tinggal yang sah (ilegal), Dia hanya memiliki surat dari UNHCR yang
diterbitkan di Malaysia, tampa ada dokumen ijin perjalanan dan izin yang sah
lainnya.
“Kami mendapatkan info dari petugas tim pengawasan
orang asing di Banyuwangi bahwa telah ditemukan orang asing yang diduga
illegal. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata hanya memiliki kartu UNHCR, sehingga
kami anankan di kantor Imigrasi Kelas ll Jember”, jelasnya saat ditemui
dikantornya.
Pengungsi sendiri masuk ke Indonesia menurutnya melalui
Ruyat (Provinsi Riau) Sumatra sekitar pada bulan Desember 2017 tahun lalu bersama
istri dan anaknya, yang diketahui warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten
Bayuwangi Jawa Timur.