
Ironinya, belum ada
tindakan apapun dari penyelenggara pemilu baik oleh Badan Pengawan Pemilu
(Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember untuk
menertibkan gambar, Baliho, atau Spanduk yang ditengarai bermuatan kampanye
tersebut.
Ketua Bawaslu Jember, Abdullah Waid, mengaku akan berkoordinasi
dengan KPU. Dia beralasan, tak mau gegabah mengambil tindakan karena selama ini
belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur lebih lanjut mengenai penertiban
gambar caleg yang dipasang sebelum masa kampanye.
Meski sebenarnya dalam UU
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur mengenai devinisi
kampaye serta bentuk-bentuknya. Bahkan, dalam Pasal 492 UU Pemilu, setiap orang
yang dinilai melanggar masa kampanye terancam hukuman satu tahun penjara serta
denda Rp12 juta.
Mengenai hal ini, Waid
berpendapat, jika belum ada aturan pelaksana seperti PKPU, dirinya khawatir
akan terjadi perbedaan penafsiran tentang aturan tersebut. Sehingga untuk
mengantisipasi terjadinya silang pendapat, pihaknya akan melakukan langkah
pencegahan dengan berkoordinasi dengan KPU Jember.
“Kami akan menyampaikan ke
KPU agar segera mengingatkan peserta pemilu [parpol] untuk mencopot sendiri
baliho maupun spanduk yang terpasang. Bila peringatan itu tidak diindahkan, maka
kami akan melakukan tindakan penertiban,” katanya, saat ditemui Selasa 17 April
2018, kemarin.
Sementara, Divisi Hukum
KPU Jember, Muhammad Sai’in, mengatakan, kewenangan menertibkan APK spanduk caleg tersebut bukanlah wilayah KPU,
melainkan Bawaslu, seharusnya jika belum ada PKPU yang mengatur, maka Bawaslu
dapat menggunakan peraturan di atasnya.
“Saya kira tidak adanya
PKPU itu tak bisa menjadi alasan, karena yang berwenang menilai (melanggar atau
tidak) adalah panwas (Bawaslu). Kalau memang tidak ada aturan pelaksana, kan
bisa menggunakan undang-undang,” jelasnya, Rabu 18 April 2018.
Selasa 17 April kemarin, lanjutnya
memang ada kordinasi dengan Bawaslu, tetapi tak terkait alat peraga kampanye
(APK) caleg, melainkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Oleh
karenanya, dia menyarankan agar wartawan kembali mengonfirmasi ke Bawaslu
terkait persoalan tersebut.