
Razia Makarel Bercacing yang
dipimpin Dinas Kesehatan Jember Dra Widjajaningsih Apt, diikuti Oleh Kepolisian Polres Jember, Kominfo, Dinas Ketahanan
Pangan dan Peternakan, dan Disperindag dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja
(PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Tim Inspeksi Mendadak
(Sidak) ini bekerja untuk menghentikan peredaran bebas Makarel yang mengandung
caving. Menurut Kepala Tim Dra Widjajaningsih.
Demikian disampaikan Ketua Tim Sidak Dra Widjajaningsih Apt usai melakukan sidak dibeberapa Supermarket dan
Pertokoan di wilayah perkotaan.
"Tim sidak setelah
turun Kepasar dan Supermarket maupun pertokoan di seputaran wilayah Kota, sudah
tidak lagi ditemukan 27 merek yang mengandung cacing diantaranya, sarden jenis
Makarel tomato, Makarel Chili, dan Makarel Extra PDS, maupun Botan Makrel,
dijual bebas pada masyarakat umum. "Katanya.
Sidak ini menurutnya berdasar
Surat dari BPOM RI tertanggal 22 Maret 2018 dan 28 Maret 2018, tentang temuan
cacing pada produk ikan kaleng yang ditindak lanjuti Surat Disperindag Pemkab
Jember No 510/148/35.09.331/2018 tertanggal 2 April 2018.
"Dihimbau pada pelaku
Usaha Distributor, toko retail Modern, supermarket, Mini market, swalayan, toko
pracangan, dan pedagang pasar untuk tidak menjual 27 merek yang positive
mengandung parasit cacing terdiri dari 16 merek produk import, dan 11 merek
product dalam Negri," Harapnya.
Dirinya juga menghibau
kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli makanan tersebut dan hingga saat
ini masih tersisa dirumahnya agar tidak di konsumsi, lebih baik dikembalikan ke
toko dimana tempat membelinya sambil membawa notanya.
Oner toko Slamet di Jl
Gajah Mada, Debbyani mengaku hingga kini belum terima surat edaran larangan
jual product itu, namun sejak ramai Medsos tidak lagi menjual makanan
mengandung bakteri cacing. "Semenjak ramai didunia maya dua bulan lalu, kami
sudah tidak jual makanan jenis sarden makarel itu. "Katanya.
Hal senada
disampaikan Stor Manager Golden Market
Diah Purdiana, "Hingga saat ini kami belum pernah menerima Surat edaran
dari pihak Disperindag maupun dari dinas Kesehatan atas larangan penjualan
makanan kaleng jenis sarden Makarel yang diburu konsumen dari product yang
lain. "jelasnya.