Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Ringkus Empat Anggota LSM KPK Pemeras

5/12/18, 20:38 WIB Last Updated 2018-05-12T13:44:28Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga memeras AS, seorang pengusaha asal Kalipuro, empat anggota LSM 'KPK' Jumat (11/5/2018) diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi.

Keempat anggota anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi yang disingkat LSM KPK tersebut terpaksa diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya

"Saat dilakukan penggeledahan, usai medapat laporan korban, kita temukan amplop warna putih berisi uang Rp. 10.000.000,- pecahan seratus ribuan di dalam tas. Selanjutnya dilakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap keempatnya di Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor)," paparnya Sabtu (12/5/18).

Tiga dari empat pelaku diantaranya adalah warga Bali.  "Keempat pelaku adalah, SDK (41), warga Kecamatan Kalipuro, NS (46), warga Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali, IMP (50) dan IPAP keduanya merupakan warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, juga Propinsi Bali," ungkapnya.

Bukti bukti yang diamankan tiga surat tugas khusus dan 3 KTA, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih nopol P 1013 VK, amplop putih berisi uang Rp. 10.000.000,- pecahan seratus ribuan.  "Pelaku bakal dijerat pasal 368 dan 378 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Ringkus Empat Anggota LSM KPK Pemeras

Terkini

Close x