Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga memeras AS, seorang pengusaha asal
Kalipuro, empat anggota LSM 'KPK' Jumat (11/5/2018) diringkus Satreskrim Polres
Banyuwangi.
Bukti bukti yang diamankan tiga surat tugas khusus dan
3 KTA, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih nopol P 1013 VK, amplop putih
berisi uang Rp. 10.000.000,- pecahan seratus ribuan. "Pelaku bakal dijerat pasal 368 dan 378
junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(kim)
Keempat anggota anggota
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi yang disingkat LSM KPK tersebut
terpaksa diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Demikian
diungkapkan Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya
"Saat dilakukan penggeledahan,
usai medapat laporan korban, kita temukan amplop warna putih berisi uang Rp.
10.000.000,- pecahan seratus ribuan di dalam tas. Selanjutnya dilakukan
interogasi serta pemeriksaan terhadap keempatnya di Unit Tindak pidana korupsi
(Tipikor)," paparnya Sabtu (12/5/18).
Tiga dari empat pelaku diantaranya
adalah warga Bali. "Keempat pelaku adalah, SDK
(41), warga Kecamatan Kalipuro, NS (46), warga Gerokgak, Kabupaten Buleleng,
Propinsi Bali, IMP (50) dan IPAP keduanya merupakan warga Kecamatan Mendoyo,
Kabupaten Jembrana, juga Propinsi Bali," ungkapnya.