Translate

Iklan

Iklan

Terpidana Korupsi Askab PSSI Dipindah ke Lapas Jember

5/31/18, 23:51 WIB Last Updated 2018-06-01T12:18:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terpidana kasus korupsi dana hibah Askap PSII Jember APBD Jember tahun anggaran 2014/2015 senilai 4,3 milyar Kamis (31/5/2018) dibantar ke Lapas Kelas II A Jember.

Pemindahan Diponegoro, mantan Ketua Asosiasi Sepak Bola (Askab) PSSI Jember yang juga putra mantan Bupati Jember yang akrap disapa Popo dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya  ini menindaklanjuti putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 “Salinan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timmur, pagi tadi diterima jaksa dan langsung dieksekusi ke LP kelas II A Jember. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah media Kamis (31/5/2018) malam.

Terpidana dijatuhkan hukuman satu tahun dan denda 50 juta rupiah. “sebelumnya terpidana  sudah menjalani hukuman sekitar 5 bulan, sisa hukuman sekitar 7 bulan, namun jika terpidana tidak bisa memenuhi, maka hukuman akan ditambah hukuman subsider”, timpal Kalapas Kelas II A Jember, Sarju Wibowo, Bc.IP, SH, MH.

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah jalani Sidang lanjutan pembelaan dari Kuasa hulum terdakwa (Eksepsi), Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Selasa (16/1/2018) pukul 20.40 wib melakukan penahanan  Popo. Mantan Ketua Askab PSSI Jember di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sebelum sidang. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terpidana Korupsi Askab PSSI Dipindah ke Lapas Jember

Terkini

Close x