
Razia tersebut merupakan
realisasi program institusinya yang dilakukan secara rutin. Tujuannya untuk menjaga
kondusivitas wilayah dan melibas penyakit masyarakat (pekat). Kata Kasatpol PP Banyuwangi, Ir. H Edy Supriyono
MM melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng Raharjo SH MH.
"Dari tiga hotel itu,
kita berhasil mendapati 12 pasangan yang bukan muhrimnya. Rinciannya, 3 pasang
dari Hotel Brawijaya, 5 pasang dati Hotel Waratah dan 4 pasang dari Hotel Giri.
Mereka kita bawa mako Pol PP untuk di data dan diberikan pembinaan,"
ungkapnya.
Pasangan bukan muhrimnya ini
tidak membawa KTP, bahkan diantara pasangan tersebut juga ada seorang oknum PNS
guru. "Mereka yang tidak membawa KTP ini melanggar Perda Nomor 04 Tahun
2016 atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,"
tegasnya.