Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Temporejo Polres Jember menaangkap Joko Karyono (22) dan Hendra Nadia
(46) pelaku pencurian HandPhone (HP) dan Kotak Amal Masjid.
“Dua
tersangka yang ditangkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan (Curat) ini, ini akan kami jerat dengan hukuman Pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP”, Pungkas pria yang baru dapat Penghargaan dari Kapolda
Jawa Timur ini. (edw).
Kedua tersangka
dibekuk berdaaar LP / K / 54 / V / JTM / RES JBR / SEL TPRJ Tanggal 29 Mei
2018, telah melakukan pencurian HP di rumah pelapor Agus Fitriono (36), Dusun Krajan RT.002 RW.004 Dusun Andongrejo Kecamatan Tempurejo, pada senin 28 Mei 2018 pukul 19.00 wib.
"Kemudian Unit Reskrim dan Intel melakukan lidik dan pulbaket
serta mencari keberadaan barang bukti serta pelaku, setelah
mendapatkan informasi, Petugas selanjutnya melakukan penangkapan." Demikian ungkap Kapolsek Temporejo AKP Suhartanto Jum'at (27/7/2018).
Tersangka, beraksi saat rumah kosong, ditinggal Sholat Taraweh. "Tersangka masuk, naik tembok pagar dengan
cara dipangul, lalu masuk ruang belakang dan ruang keluarga yang pintunya tak terkunci, serta keluar melalui tempat itu, menggunakan tangga alumunium didalam rumah." Jelasnya.
Pencuri kotak amal, senilai Rp. 600 ribu, juga suka curi ayam, pisang dll. Dari tangan tersangka didapat barang bukti, satu unit
HP merk Strawberry, satu unit HP merk Nokia, satu unit HP merk Brandcode,
satu unit HP merk Huawei, satu unit HP merk Honor.