Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai dikonfrontir Polre) Jember, MYR (25), tersangka
pemilik buaya Warga Jl Sriwijaya, Sumbersari mencabut keterangannya bahwa buaya itu berasal dari
Galaxi.
Di tempat
yang sama, Mabahul Maarif SH, kuasa hukum pihak Galaxy mengatakan, meski nama
kliennya disangkutpautkan pihaknya tidak akan melakukan tuntutan kepada
tersangka. "Kami hanya meminta klarifikasi saja, kemudian mencabut
pernyataan bahwa itu tidak benar," ucapnya. (edw)
Pencabutan itu
disampaikan saat proses penyidikan, usai mendapat
protes dari pengelola Wana Wiisata Galaxy yang namanya tercoreng akibat dicatut tersangka
saat proses penyidikan sebelumnya." Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana
Senin (23/7/2018).
" lantaran kedapatan memelihara Buaya Pada 11 Juni 2018 lalu, MYR diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama petugas kepolisian, tersangka mengaku dapat satwa dilindungi ini dari Galaxy. Lantaran merasa dirugikan, pihak pengelola Galaxy minta dikonfrontir”, jelasnya.
Dari pertemuan yang
difasilitasi Sat Reskrim Polres Jember, Senin (23/7/2018) siang terungkap,
bahwa pernyataan tersangka yang menyebut nama Galaxy adalah tidak benar. "Tersangka
mengaku mendapatkan buaya itu
dari seseorang dari komunitas pecinta reptil," jelasnya.
Pernyataan tersangka yang membuat pernyataan bohong itu disampaikan secacara
sepontan, lantaran dirinya bingung dan ketakutan saat disidik petugas. MYR mengaku mendapatkan seekor buaya tersebut sejak usia 5 bulan, dan merawatnya sampai kini berusia 2
tahun.
Hal itu dibenarkan tersangka, Ia mengaku kebingungan
untuk menyebutkan dari mana asal-usul buaya tersebut. "Saya karena tidak kenal orang yang menitipkan
buaya itu, untuk dirawat dan dijinakan, sehingga saya menyebut sekenanya milik
tempat wisata galaxi.'jelas Riski penghobi binatang reftil