
Statement Bakesbangpol yang
menilai bahwa LSM itu hanya punya fikiran meminta duit itu diduga muncul ketika
dikonfermasi oleh sejumlah media usai acara penyuluhan masyarakat bertema “Sosialisasi
Pemberdayaan Ormas" yang diikuti puluhan Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM)
dan Ormas.
Lembaga itu seharusnya menguasai
organisasinya, mengerti Tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sesuai Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan pengurusnya harus jelas. “Kalau bernaung di yayasan, maka
harus mengikuti UU No. 6 tahun 2001,” kata Prayitno, Selasa (7/8/2018) kemarin.
Pernyataan itulah yang membuat
Ketua Aliansi Kebijakan Publik (AKP) Edy
Wahyudi geram. Sebagai pimpinan di Bakesbangpol, Ia dianggap tidak profesional dalam
memberikan statemen. “Untuk saya bersama teman-teman sebanyak 10 LSM akan
pertanyakan kebenarn pernyataan itu,” tgasnya,
Jumaat (10/9/2018).