Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah
melalui seleksi ketat administrasi, KPU Jember tetapkan DCS anggota DPRD dari
16 Parpol yang mendaftarkan Calegnya untuk Pemilu 2019.
Penetapan itu berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta memperhatikan Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dari 16 Partai
Politik yang mendaftarkan calon legislatifnya pada Pemilu Tahun 2019.
Untuk itu, kepada
masyarakat diharapkan masukan dan tanggapannya atas rekam jejak Daftar Calon
Sementara dimaksud selambat-lambatnya tanggal 21 Agustus 2018 dan disampaikan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Jember, Jl. Kalimantan Nomer 31 Jember
Adapun Daftar Calon
Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
Daerah Pemilihan Jember (DAPIL) 1 Klik di sini
Daerah Pemilihan Jember (DAPIL) 2 Klik di sini
Daerah Pemilihan Jember (DAPIL) 3 Klik di sini
Daerah Pemilihan Jember (DAPIL) 4 Klik di sini
Daerah Pemilihan Jember (DAPIL) 5 Klik di sini
Daerah Pemilihan Jember (DAPIL) 6 Klik di sini