Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, tetapkan tersangka dan langsung menahanan ketua
Koperasi Tani Ketajek Makmur (TKM), Tanah Eks kebun PDP Desa Pakis, Kecamatan Panti.
Setelah proses verifikasi selesai, terdapat 668 KK
yang sudah dinyatakan berhak atas tanah peninggalan pemerintah kolonial Belanda
itu. Sejak saat itu tersangka mengelola tanah tersebut dengan membentuk
Komporasi Ketajek Makmur hingga sekarang. (edw/eros).
Ketua
Koperasi TKM Suparjo (45) diduga korupsi pengelolaan Koperasi eks kebun Ketajek
Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. “Berdasarnya pemeriksaan saksi-saksi,
ditemukan alat bukti dengan kerugian negara sebesar 9 Milyar” Tegas Kasi
Inteljen, Agus Kurniawan SH, MH, Rabu, (1/8/2018).
Penyidik
menemukan penyelewengan dengan kerugian
negara sebesar 8.995 juta rupiah oleh Ketua Koperasi Tani Makmur, Kerugian
didapat dari komoditi tanaman kopi dan penebangan pohon berupa kayu namun tidak
disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP), hanya di nikmati sendiri.
"Penyelewengan
ini dilakukan sejak tahun 2014, pasalnya dalam pelaksanaannya tidak semua
anggota koperasi yang punya hak kelola dilibatkan, tetapi dikelola oleh
beberapa orang tertentu, diduga hasilnya hanya untuk kekayaan diri
sendiri." Ungkapnya
Dengan
demikian ditemukan perbuatan melawan hukum. "Yang seharusnya pendapatan
diterima pemerintah daerah akan tetapi tidak diterima, diduga ada kesepakatan
kejahatan, untuk menghindari melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan
barang bukti”, lanjutnya.
Atas
perbuatannya tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan,
menurutnya Kejari Jember akan menjerat terdangka dengan pasal 2 pasal 3 serta
pasal 8 yo 18 undang-undang 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi.
Perlu
diketahui bahwa, lahan hasil pembabatan hutan seluas 710 Ha dan tanah bekas hak
erfpacht seluas 478 Ha atas nama Landbouw Mij Out Djember te Defenter (LMODTD)
dengan Verponding Nomor 2712 seluas 125, 73 Ha dan Verponding Nomor 2713 seluas
352,14 Ha ini terletak didesa Suci dan
Pakis, kecamatan Panti.
Pada
tahun 1964, terbitlah S.K. Menteri Pertanian dan Agraria nomor 50/KA/64 yang
ditindaklanjuti oleh S.K. Kantor Inspeksi Agraria Jawa Timur nomor
1/Agr/6/XI/122/HM/III tentang redistribusi lahan bagi 803 warga. Adapun lahan
yang lain (yang tidak merupakan erfpacht NV LMODTD, berarti tidak termasuk
obyek landreform), tetap didiami dan dirawat dengan baik oleh warga.
Untuk
Distribusi Tanah Ketajek, Pemkab Jember Bentuk PMTK Seusai dicabutnya
perpanjangan HGU PDP Jember oleh Kepala BPN Joyo Winoto, P Waroh bersama dan
kawan-kawannya (KOMPAK) terus membulatkan tekat mendapatkan tanah didampingi,
Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember dan lembaga lain.
Setelah
sekitar 13 tahun berjuang, warga Ketajek akhirnya berhasil mendapatkan tanah yang
selama ini dikelola Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. Lewat Sidang
Paripurna, DPRD Jember menyetujui kebijakan bupati Jember menyerahkan tanah seluas
477,8 hektar kepada rakyat, Selasa, (31/12/2013).
Terdapat
juga dua kelompok lagi yaitu Masyarakat Pemilik Tanah Ketajek (MPTK) Pimpinan
Lutfi dan Paguyuban Masyarakat Ketajek (MKK), Suparjo. Akhirnya ketiga kelompok
dipertemukan, yang akhirnya tanggal 14 Mei 2007, dibentuklah Paguyuban
Masyarakat Tanah Ketajek (PMTK) dengan ketua Suparjo.