Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Banyuwangi akhirnya tetapkan, tersangka
Agus Siswanto atas kasus dugaan perampokan dan percobaan pembunuhan Lurah
Penataban Wilujeng Esti Utami.
Petugas masih melakukan pengembangan, ada seorang disebut-sebut
terlibat, tersangka menunjukkan foto SJ kepada korban dan menyatakan SJ orang yang
bernama Gus Makki. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang
pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. (kim).
Penetapan tersangka lelaki
ini setelah polisi menemukan bukti uang tunai Rp 60 juta milik korban. “Pasca
ditemukannya korban di sekitar Sungai Sere, Desa Kebondalem, Kecamatan
Bangorejo, kami langsung bergerak cepat”, . kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny
Adityawarman, Rabu (1/8/2018) siang.
“Dalam hitungan jam,
pelaku yang bernama Agus Siswanto alias Agus Welek berhasil kami tangkap
dirumahnya, di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Pelaku pun langsung kami
bawa ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan”, jelasnya.
Keterangan dari orang yang
ada di Kelurahan, Bu Lurah keluar dengan seorang laki-laki tak dikenal dan
mengendarai mobil Hyundai warna silver. “Pembantu dirumah pelaku juga
membenarkan jika yang bersangkutan memiliki mobil Hyundai berwarna silver,”
beber lulusan Akpol tahun 1997 ini.
Uang ini disembunyikan di
rumah pengasuh anak tersangka di Srono, masih
lengkap dengan bungkus dan label dari Bank Mandiri. “Tas ransel dibuang di daerah
Tegalsari. HP masih kami cari. Diduga dibuang di daerah Bangorejo dan mobil
dititipkan di rumah kerabatnya di wilayah Bangorejo,” jelasnya.
Korban keluar dengan
tersangka untuk mengantar uang Rp 60 juta kepada Gus Makki. Sebelumnya
tersangka menyampaikan kepada korban bahwa Gus Makki akan meminjam sejumlah
uang. “Kami sudah konfirmasi kepada Gus Makki bahwa Gus Makki tidak tahu-menahu
terkait hal ini,” lanjutnya.