Translate

Iklan

Iklan

Kapolres Jember; Soal Kasus OTT Gratifikasi CPNS Tahun 2015 Sudah SP3

9/16/18, 15:52 WIB Last Updated 2018-09-16T12:14:02Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres Jember AKBP Kuswowo, SH, SIK, MH membantah penanganan Kasus dugaan gratifikasi CPNS 2015 mandek, namun perkara itu sudah di SP3 pada 30 Juni 2015 lalu.

Pasalnya setelah melalui beberapa gelar perkara, polisi tetap tidak mendapatkan cukup bukti. Hasil dari gelar perkara di Polda Jawa Timur ditetapkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti dan dikeluarkanlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3. Demikian tegas Kusworo, Sabtu, (16/9/2018) malam. 

Bahkan menurutnya, Polres Jember
sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan melibatkan penyidik Polda dan bagian pengawas penyidikan. Hasilnya, tidak ada bukti yang cukup. Filosofinya lebih baik melepas seribu tersangka daripada memenjara satu orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Jadi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),  karena tidak ditemukannya bukti yang cukup yang mengarah kepada tindak pidana gratifikasi, kasus tersebut tidak menggantung di Polres Jember. Kasusnya sudah jelas dan sudah ada kepastian hukumnya, yaitu perkaranya tidak cukup bukti. " jelasnya.

Pernyataan ini untuk menepis anggapan bahwa Polres Jember berlarut-larut dalam menindaklanjuti kasus dugaan Gratifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal tahun 2015 silam. "Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dikeluarkan pada 30 Juni 2015," tegas Kusworo.

Sementara sejumlah Rp 600 juta yang turut dijadikan barang bukti dalam perkara OTT rekruitmen CPNS Pemkab Jember itu pun akhirnya dikembalikan oleh polisi. Belakangan diketahui, uang ratusan juta tersebut adalah uang dari hasil jual beli.

Sebelumnya dikabarkan aktivis anti-korupsi Jember, Bambang Irawan pada, 14 Juli 2018 lalu mengadukan Polres Jember kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas macetnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 600 juta dalam suap rekruitmen CPNS Pemkab Jember 2015 di Polres Jember.

Dalam surat balasan dari Kompolnas, 8 Agustus 2018, pada kutipan di poin nomor 2 disebutkan bahwa "telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur sesuai surat Ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Mengenai hal itu, Kusworo mengaku, sampai berita ini dipublikasikan Minggu, (16/9/2019), Polres Jember mengaku masih belum terima surat dari Kompolnas maupun dari Polda Jawa Timur. "Belum ada, namun kami sudah siapkan jawabannya kalau memang diminta," pungkasnya. (edw/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Jember; Soal Kasus OTT Gratifikasi CPNS Tahun 2015 Sudah SP3

Terkini

Close x